Batam, Owntalk.co.id – Sidang Terkait kasus MT Arman 114 terus berlanjut, kali ini, pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sang nakhoda, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang tuntutan tersebut, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan, lalu Douglas serta Setyaningsih sebagai hakim anggota. Sidang yang digelar sore pukul 18.00 tersebut menarik perhatian sejumlah awak media. Sebab, Kasus dari MT Arman 114 dan nakhodanya heboh dalam dua minggu berlakangan. Serta sangat dinanti masyarakat maritim Indonesia bahkan internasional.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut 8 barang bukti yaitu Kapal super Tanker MT Arman 114 berserta muatannya berupa minyak mentah jenis LCO 166.975 metrik ton dirampas untuk negara.
“Barang bukti kapal dan muatan dari Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran nomor IMO 9116412 dan muatan kargo Light Crude Oil yang berjumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthyn Luther saat membaca surat tuntutan.
Sementara itu, Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba melalu kuasa hukumnya Daniel Samosir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim mengatakan akan menjawab tuntutan JPU pada sidang berikutnya.
“Tuntutan JPU akan kami jawab dalam pleidoi kami di sidang berikutnya Yang Mulia,” ujarnya.
Sapri Tarigan, Ketua majelis hakim sebelum mengetuk pali mengatakan,” Sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan Kamis depan,” ujarnya.
Banyak pihak yang mengaku sebagai pemilik MT Arman 114
Dalam Sidang tersebut, terungkap bahwa banyak Oknum yang mengaku Sebagai Pemilik MT Arman 114. Atau sebagai kuasa Hukum dari pemiliki Kapal tersebut.
JPU menyebutkan, saat ini banyak pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik super tangker MT Arman 114 yang merupakan barang bukti tindak pidana pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
“Saat ini, banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atau kuasa pemilik dari barang bukti MT Arman 114 yang bermuatan 166.975 MT LCO namun tidak ada yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan bahkan ada yang menyodorkan dokumen kepemilikan namun oleh pengadilan legal standingnya dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Immanuel.
Polemik kepemilikan terkait MT Arman 114 kembali mencuat ketika 21 ABK berkewarganegaraan Suriah dan Mesir di turunkan dari kapal ke hotel Grand Sidney Batam Centre.
Beberapa pihak sepreti Sailling Viktor mengaku sebagai kuasa pemilik kapal dan PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera (GASS) sebagai agen yang ditunjuk.
Selain itu Togu Simanjuntak juga disebut sebagai agen dari PT Victory Internasional Service pihak yang bertanggung jawab atas MT Arman 114. Sempat terjadi kericuhan saat penyidik KLHK berupaya membawa 21 ABK kembali menguasai kapal MT Arman 114 namun gagal karena tidak disetujui pihak Togu Simanjuntak.
Sebelumnya, penyidik KLHK Sunardi tertangkap kamera wartawan saat sedang Kongkow bareng dengan pengusaha minyak Remon A Siregar dan Ronal Siregar di Lobby BCC Hotel and Residence beberapa waktu lalu juga sempat menimbulkan pertanyakan ditengah polemik MT Arman 114.