DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Pelebaran Jalan Suprapto Dekat Tembesi Tower

Potret pada saat RDPU terkait pelebaran jalan Suprapto.

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelebaran Jalan Suprapto, khususnya ruas dekat Tembesi Tower, pada Senin (20/5) sore.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Nuryanto, dan dihadiri oleh puluhan perwakilan masyarakat Tembesi Tower RW 16, perwakilan BP Batam, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Batam.

RDPU kali ini merupakan yang ketiga kalinya diadakan di gedung Dewan. Pada Selasa (14/5) pekan lalu, Ketua DPRD bersama perwakilan dari BP Batam dan OPD terkait juga telah meninjau langsung lokasi pelebaran jalan yang diperselisihkan oleh warga.

“RDPU ini mengundang semua pihak supaya ada penjelasan. Kami melihat masyarakat bukan menolak, malah mendukung pembangunan. Namun, ada hal yang harus diklarifikasi pemerintah terkait RoW 100 yang berdampak pada masyarakat. Kami mengantisipasi ini dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan mencari solusi,” ungkap Nuryanto usai memimpin rapat.

Namun, menurut Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, dalam pertemuan tersebut belum ada penjelasan dan penegasan dari pihak pemerintah. Kepala Satpol PP Kota Batam selaku Wakil Ketua Tim Terpadu Pemerintah menginformasikan bahwa pelebaran jalan akan dimulai dengan pengerjaan RoW 100 terlebih dahulu.

“Alhamdulillah tadi ada informasi dari Kasatpol PP bahwa pengerjaan akan dimulai dari RoW 100. Ini tentu lebih baik dan bijak, karena dalam beberapa kali pertemuan, pejabat yang hadir selalu berganti dan tidak ada penjelasan pasti terkait ini,” papar Cak Nur.

Cak Nur menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pembangunan seharusnya transparan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ini penting agar masyarakat lebih mengerti dan memahami sehingga tidak merasa dirugikan.

Nuryanto juga menegaskan posisi DPRD dalam masalah ini adalah untuk membantu pemerintah dan masyarakat. Fungsi DPRD adalah sebagai unsur pemerintah daerah sekaligus menjalankan fungsi utama sebagai wakil rakyat. Pengaduan warga disampaikan ke DPRD, sehingga DPRD memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, idealnya tidak perlu ada RDPU jika hubungan antara pemerintah dan masyarakat baik. Namun, DPRD siap mengadakan RDPU berapa kali pun diperlukan untuk menemukan titik temu antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat.

“Selama jalannya baik, masyarakat tidak terganggu, dan pembangunan lancar, itu harapan kita semua. Pemerintah dan masyarakat adalah satu kesatuan. Pembangunan itu juga untuk masyarakat. Yang terpenting adalah kesadaran bersama. Jika niatnya baik, prosesnya baik, hasilnya pasti akan baik dan pembangunan itu bisa dirasakan bersama,” tegas Cak Nur.

Sementara itu, Kasat Pol PP Imam Tohari memaparkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinannya bahwa mengingat belum ada pemahaman bersama, pengerjaan akan dimulai dari RoW 100 terlebih dahulu.

“Setelah ada penjelasan yang bisa diterima antara BP Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, barulah pengerjaan badan jalan yang katanya agak melendung tersebut akan dilaksanakan,” ungkap Imam Tohari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *