Pemprov Kepri Komitmen Ikut Perluas Implementasi Desa Antikorupsi

Plh. Kepala Dinas Kominfo Kepri (Kanan) James Pattikawa saat menghadiri Bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK RI Jalan Rasuna Sa'id Kav C.1 Kuningan Jakarta Selatan.

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui implementasi program Percontohan Desa Antikorupsi.

Program ini akan diperluas hingga tingkat kabupaten, sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat integritas di tingkat akar rumput.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Kominfo Kepri, James Pattikawa, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Indikator Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/5).

Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi, serta perwakilan Inspektorat, Said Karwadi Noprian dan Zia Rachmad Edjis.

James Pattikawa menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari program perluasan yang dilakukan oleh KPK RI, yang sebelumnya telah membentuk 33 Percontohan Desa Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia.

“KPK RI, melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, hingga tahun 2023 telah membentuk 33 Percontohan Desa Antikorupsi di seluruh provinsi. Pada tahun 2024, implementasi ini akan diperluas ke tingkat kabupaten,” ujar James.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat desa dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyatakan bahwa dukungan dan partisipasi masyarakat desa adalah kunci dalam memerangi korupsi di tingkat lokal.

“Ke depan, KPK bersama Kementerian Desa akan memperluas program desa antikorupsi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kepri. Kami siap mendukung inisiatif ini agar masyarakat lebih proaktif dalam pemberantasan korupsi,” kata Misbardi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, yang membuka Bimtek, menekankan pentingnya kontribusi pemerintah daerah dalam mereplikasi Desa Percontohan Antikorupsi.

Ia menjelaskan bahwa korupsi sering terjadi di desa, melibatkan berbagai aparat desa mulai dari kepala seksi hingga kepala desa, disebabkan oleh tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

“Mengapa KPK masuk ke desa? Karena banyak kasus korupsi terjadi di desa yang melibatkan aparat desa. Tiga faktor utama penyebab korupsi adalah tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi,” jelas Wawan.

Melalui Bimtek ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mengedukasi dan memotivasi masyarakat desa untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, sekaligus memastikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *