Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mempercepat implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit seluruh Indonesia.
Saat ini, terdapat total 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional, dengan 3.060 di antaranya direncanakan masuk ke dalam sistem KRIS.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa pada akhir April 2024, sebanyak 1.053 RS telah mengimplementasikan KRIS, dari target 2.432 RS. Sementara pada tahun 2023, dari target 1.216 RS, tercapai 995 RS yang sudah mengadopsi sistem ini.
“Semua RS berproses dan memang harus menyiapkan karena untuk masyarakat,” ujar Syahril dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/5/2024).
Syahril menambahkan bahwa hingga akhir Juni 2025, ditargetkan sebanyak 3.057 RS akan sepenuhnya mengimplementasikan KRIS. Dalam upaya ini, diharapkan setidaknya 60 persen dari RS pemerintah dan 40 persen dari RS swasta sudah memenuhi standar KRIS.
Peraturan Presiden No. 59/2024: Dua Jenis Rawat Inap
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 59/2024, rawat inap di rumah sakit akan dibagi menjadi dua jenis: ruang rawat inap standar bagi pengguna BPJS Kesehatan dan ruang rawat inap non-standar atau VIP/Eksekutif.
Untuk mengatur RS yang telah memiliki kelas-kelas yang berbeda, Syahril menjelaskan bahwa kelas 1 akan diisi oleh dua orang, kelas 2 akan diisi oleh tiga hingga empat orang, dan kelas 3 yang sebelumnya diisi oleh empat hingga enam orang akan diisi maksimal oleh empat orang.
“Diharapkan diisi maksimal 4 orang untuk kelas 3. Karena hal tersebut menjamin mutu, keselamatan, dan lainnya sehingga masyarakat merasa nyaman,” kata Syahril.
Implementasi KRIS tidak hanya menuntut penyesuaian logistik dan infrastruktur rumah sakit, tetapi juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai dan terlatih. Pelatihan staf dan penyesuaian prosedur operasional standar menjadi prioritas untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Selain itu, penerapan KRIS juga berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan standar ruang rawat inap yang seragam, diharapkan semua pasien dapat menerima perawatan dengan kualitas yang lebih baik tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi mereka.
Dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Kemenkes berupaya memastikan bahwa implementasi KRIS tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mencapai sistem kesehatan yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya perubahan ini sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional.
“Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara Indonesia mendapatkan akses ke perawatan kesehatan yang berkualitas. Ini adalah langkah besar menuju tujuan tersebut,” ujarnya.
Dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan bahwa sistem KRIS dapat terealisasi sesuai target dan membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia.