Jakarta, Owntalk.co.id – Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) membawa banyak manfaat signifikan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Di antaranya adalah akses kredit, akses pasar, pendampingan usaha, dan pelatihan.
Pelaku UKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, dengan jumlah pelaku usaha mencapai 67 juta. Namun, sebagian besar dari mereka masih bersifat informal dan belum memiliki izin usaha.
Sebagian besar pelaku UKM bergerak di sektor kuliner, jasa, kontraktor informal, dan berbagai jenis usaha lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong mereka untuk memiliki izin usaha melalui kepemilikan NIB.
Dengan memiliki NIB, mereka dapat memperoleh berbagai manfaat seperti akses kredit, pelatihan, akses pasar, dan pendampingan usaha.
Banyak pelaku usaha merasa kerepotan mengurus NIB, namun kini pemerintah menjamin bahwa pengurusan izin usaha tidak rumit dan sangat mudah.
NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka, lengkap dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, identitas kegiatan usaha menjadi legal.
NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut lagi.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah mudah yaitu:
- Akses laman https://oss.go.id/ dan klik tombol ‘daftar’ di pojok kanan atas.
- Isi data seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon seluler, dan alamat email.
- Aktivasi akun melalui email dan kembali ke laman OSS untuk masuk dengan akun yang telah diaktifkan.
- Pilih “perizinan mikro” dan “pengajuan baru”.
- Isi data pribadi dan perusahaan, seperti nama usaha, sektor usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun.
- Tekan tombol “simpan data”.
- Langkah terakhir adalah mengunduh NIB dengan cara klik “simpan dan lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi, kemudian klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Berikut adalah lima manfaat utama dari kepemilikan NIB bagi pelaku usaha mikro:
- Legalitas Usaha Terjamin: NIB menjadikan legalitas usaha lebih terjamin, sehingga usaha terlindungi secara hukum.
- Kemudahan Mengurus Sertifikasi: NIB memudahkan pelaku UKM untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
- Pendampingan Usaha: Pelaku UKM berpeluang mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu pengembangan dan operasional bisnis.
- Kemudahan Akses Pendanaan: NIB memudahkan akses pendanaan termasuk akses modal dari perbankan, yang sulit didapatkan tanpa izin usaha.
- Bantuan Hukum Gratis: NIB memungkinkan pelaku UKM mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis, yang disediakan oleh KemenKopUKM. Layanan ini mencakup konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.
Kepemilikan NIB merupakan langkah penting bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya secara legal dan profesional. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, mulai dari akses kredit hingga pendampingan hukum, NIB menjadi alat yang sangat berharga bagi keberlanjutan dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Dengan prosedur pengurusan yang semakin mudah dan dukungan dari pemerintah, diharapkan lebih banyak pelaku UKM yang segera mengurus NIB mereka dan merasakan manfaatnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap, pelaku usaha dapat mengunjungi laman https://oss.go.id