Skandal Panas: KPU Lingga dan Partai Nasdem Dinyatakan Melanggar Administrasi Pemilu

Potret Ketua Majelis sidang bawaslu bersama anggota pada sidang putusan hasil pemeriksaan perkara laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024. Senin (13/5/24).

Lingga, Owntalk.co.id – Guncangan hebat mengguncang dunia politik Kabupaten Lingga ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) memutuskan hasil sidang terbuka untuk umum mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Terbukti bahwa KPU dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga bersalah, Senin (13/5/24).

Sidang bersejarah ini digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepri Tanjung Pinang, di mana keputusan akan menjadi sorotan tajam masyarakat.

Mejelis persidangan dengan tegas menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Lingga dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan sidang yang dimulai sejak 23 April 2024.

“Terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ungkap Ketua Majelis Sidang Bawaslu Kepri, menambahkan aroma kontroversial dalam keputusan tersebut. Senin (13/5/24).

Skandal ini mencuat ketika KPU Lingga diduga meneruskan laporan dana kampanye Partai Nasdem Lingga, meskipun pencabutan laporan dana kampanye sudah dilakukan oleh Mantan Bendahara Umum Partai Nasdem.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan KPU Lingga dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Meski sidang telah ditutup, namun tindak lanjut terhadap Partai Nasdem Lingga masih menjadi tanda tanya besar.

Diskualifikasi terhadap partai tersebut menjadi sorotan utama dalam percakapan hangat di seluruh Kabupaten Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *