Tim Kuasa Hukum Nasir Hutabarat Minta Majelis Hakim Menolak Dakwaan JPU

Nasir Hutabarat Usai Mengikuti sidang di PN Batam

Batam, Owntalk.co.id – Tim Kuasa Hukum Nasir Hutabarat, terdakwa yang terjerat kasus penipuan yang merugikan para konsumen Ruko Bida Trade Center di Sei Beduk, Batam meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU. 

Hal itu terungkap dalam sidang pledoi yang berlangsung di ruang sidang utama  PN Batam Senin 6 Mei 2024 sekitar  Niko Nixon Situmorang SH, kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoinya menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi malah meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar. 

“Terdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Niko Nixon Situmorang. 

“Meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU serta membersihkan nama baik terdakwa,” ujar Niko Nixon membacakan pledoi di hadapan majelis hakim. 

Sebelumnya di beritakan terdakwa Nasir Hutabarat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas perbuatannya yang dengan sengaja telah merugikan konsumen pembeli ruko. 

Hasil pantauan owntalk saat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan terdakwa Nasir Hutabarat ini berjalan cukup lancar dan cepat. 

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan besok Selasa 7 Mei 2024 yang sebelumnya sidang tuntutan Kamis 3 Mei 2024. 

“Sidang ditutup dan dilanjutkan besok,” kata hakim Benny menutup jalannya sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *