Jakarta, Owntalk.co.id – Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dit Telekomunikasi Kominfo) tengah bersiap-siap untuk menggebrak dunia teknologi dengan merilis aturan baru yang mengatur Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Raden Rhina Anite Ernita Martono, mengungkapkan bahwa peraturan menteri ini bukan hanya sekadar regulasi biasa, tetapi sebuah langkah progresif untuk mengoptimalkan penggunaan e-SIM, mencegah penyalahgunaan, dan memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pengguna teknologi ini di Indonesia.
Menurut Rhina, Rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun akan mencakup beragam aspek, termasuk sistem provisioning e-SIM, proses registrasi pelanggan, pembentukan profil e-SIM, dan penomoran e-SIM.
Namun, sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, Kementerian Kominfo telah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini, yang bertujuan untuk merumuskan regulasi yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rhina menegaskan bahwa melalui uji publik ini, pihaknya berharap mendapatkan masukan yang berharga dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga hasilnya adalah regulasi yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga inklusif, dan mampu memberikan dukungan yang kuat bagi perkembangan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Dia juga menambahkan bahwa tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini sangat diharapkan dan dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id hingga tanggal 16 Mei 2024.
Dengan langkah-langkah progresif ini, Kominfo menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pelopor dalam mengadopsi teknologi terkini, sambil memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan standar yang tinggi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.