Polri Apps
banner 728x90

KPU Lingga Diduga Kangkangi Proses Sidang Bawaslu Kepri

Politisi Partai Politik Kabupaten Lingga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Selasa, (26/03/2024). (Dok. Yud/Owntalk)

Lingga, Owntalk.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPR Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum tahun 2024. Meskipun salah satu Partai yakni DPD Partai NasDem Lingga masih menjalani proses persidangan di Bawaslu Kepri.

Ketidakpastian status DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga karena masih berjalannya proses pemeriksaan dalam sidang dugaan pelanggaran admnistrasi pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi tanya.

Meskipun Bawaslu Kabupaten Lingga juga telah mengeluarkan surat imbauan langsung kepada KPU Lingga untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Kendati sedang bergulirnya perkara tersebut. KPU Kabupaten Lingga tetap akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPR Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam isi surat yang dikeluarkan KPU Lingga pada Nomor : 41/PL.01.8-Und/2104/2024. KPU Kabupaten Lingga akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPR Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan ini rencananya akan berlangsung di Hotel Lingga Pesona Daik Lingga pada pukul 19.45 WIB mendatang.

Menanggapi kabar tersebut, Kuasa Hukum Pelapor dalam kasus dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Prov. Kepri, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2018-2022, Abhan, S.H, M.H., mengatakan bahwa KPU Kabupaten Lingga seharusnya menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kabupaten Lingga dari Partai NasDem.

“Tentunya dengan surat yang juga berikan sebelumnya, Kami meminta KPU Kabupaten Lingga untuk menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kabupaten Lingga, dalam hal ini khususnya untuk Partai Nasdem,” ujar Abhan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis, 02 Mei 2024.

KPU Kabupaten Lingga dinilai tidak memiliki integritas serta akuntabilitas dalam proses pelaksanaan pemilu. Hal ini karena KPU Lingga diduga dengan sengaja membiarkan laporan fiktif dana kampanye Partai NasDem Lingga yang menimbulkan permasalahan yang fatal.

“Bagaimana bisa dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kabupaten Lingga dari Partai NasDem. Sedangkan partai dan caleg yang bersangkutan sedang dalam proses persidangan Bawaslu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dihari yang sama, Kamis, (02/05/2024) saat ini, Bawaslu Provinsi Kepri menggelar Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Tanjung Pinang. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *