KAP dan Nizar Diminta Jalani Sidang Bawaslu Kepri

Majelis persidangan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Tanjung Pinang, Owntalk.co.id – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepri Tanjung Pinang rencananya akan menghadirkan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga, M. Nizar S.Sos., dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan berlangsung, Kamis, (02/05/2024).

Hal ini, merupakan buntut dari pengembangan kasus laporan dana kampanye fiktif yang telah dilaporkan sebelumnya. Dimana diduga adanya temuan pelanggaran administrasi yang terjadi pada Partai peraih 11 Kursi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) dalam sidang sebelumnya pada Senin, 29 April 2024 lalu telah memutuskan untuk dihadirkannya Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga.

“Nanti akan kami surati juga kepada yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan lanjutan yang akan datang,” ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Prov. Kepri kala itu.

Sebelumnya, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, yang juga sebagai mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, S.H., M.H., dalam persidangan saat itu.

“Kehadiran Muhammad Nizar sangat penting untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut, terutama karena posisinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga,” Kata Abhan.

Tidak hanya itu, selain meminta kehadiran Muhammad Nizar, Abhan juga meminta Majelis Persidangan Bawaslu Kepulauan Riau, untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun, KPU Kabupaten Lingga belum dapat memastikan kehadiran KAP pada persidangan berikutnya.

Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardi Auliya, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memastikan kehadiran KAP, meskipun hal ini memerlukan anggaran untuk akomodasi dan transportasi.

Sementara itu, pada Sidang sebelumnya. Kedua orang Saksi Ahli terkait kepemiluan, Bambang Eka Cahya Widodo, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012, dan Jerry Sumampouw yang juga merupakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) dalam hal ini menyoroti kinerja KPU Kabupaten Lingga yang dianggap lalai dalam mengemban tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga mengakibatkan kesalahan fatal.

Dikatakan Bambang, Skandal tersebut tidak akan terjadi jika KPU Lingga sedari awal menanggapi serius terkait laporan dana kampanye Partai Nasdem yang telah diakui fiktif dan melakukan konfirmasi ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tidak diteruskan pemeriksaan audit.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah asas pemilu yang harus dipatuhi untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tegas Bambang dalam persidangan.

Lebih lanjut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw menyebutkan bahwa dalam hal ini Partai NasDem Kabupaten Lingga sudah layak untuk diberikan sanksi diskualifikasi.

Menurut Sumampouw, partai yang melaporkan dana kampanye fiktif tidak dapat disamakan dengan yang tidak melaporkan dana keuangan kampanye.

“Persidangan ini memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada peserta pemilu yang terlibat dalam manipulasi dana kampanye,” tegas Sumampouw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *