Lingga, Owntalk.co.id – Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lingga menanggapi pernyataan mantan komisioner KPU Lingga Irham, atas kasus laporan fiktif dana kampanye dan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh DPD Partai Nasdem Lingga. Senin, 15 April 2024.
Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan bahwa, substansi laporan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Lingga bukan tentang kepatuhan melaporkan dana kampanye sesuai atau tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan KPU. Akan tetapi yang dilaporkan adalah terkait materi dari laporan dana kampanye Partai Nasem Kab Lingga yang isinya direkayasa dan sengaja dibuat fiktif. Sehingga melanggar pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sanksinya jelas dan tegas, ada sanksi pidana penjara, denda dan sangat memungkinkan juga untuk Parpol terlapor didiskualifikasi”, ujar Neko pada Senin, 15 April 2024.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tanggapan yang dilontarkan oleh mantan penyelenggara KPU Lingga itu, terkesan hanya untuk mengaburkan fakta yang sudah jelas dan terang, tidak berdasar, keliru dan tidak relevan dengan kasus yang sedang berjalan ini.
Dimana aroma fiktif dan rekayasa itu semakin terang dan jelas setelah terbitnya kesimpulan dan opini auditor dari Kantor Akuntan Publik ( KAP ) Wawan Hermansyah,SE, MA., yang menyatakan Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal yang material.
Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilhan Umum dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sebagai informasi, masyarakat umum dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kab Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 tanggal , 02 April 2024 melalui website resmi KPU Lingga.
Dengan alamat website https://kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.
Dalam pengumuman yang dirilis oleh KPU Lingga tersebut ditemukan bahwa Penerimaa Dana Kampanye Partai Nasdem Kab. Lingga nilainya kosong, Pengeluaran kosong, dan Saldo kosong.
Sementara itu, pada bagian lain ditemukan ada laporan jasa kampanye calon anggota legislatif Partai Nasdem Kab Lingga sebesar Rp. 192.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah ) yang tidak pernah dicatatkan dalam rekening khusus dana kampaye Partai Nasdem Lingga.
Kemudian, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus dana kampanye Partai Nasem Kab Lingga nilainya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.
“Sementara masyarakat Lingga melihat sendiri, ada begitu banyak APK Partai Nasdem dan Calegnya yang terpasang dan beredar di banyak titik selama kampanye pileg berlangsung kemarin. Itu dananya dari mana? Ini patut kita duga ada dana siluman yang tidak pernah dilaporkan secara patut sesuai ketentuan undang-undang. Kita menunggu kejujuran Partai Nasdem Lingga, darimana asal dana kampanye mereka”. ujar Neko lebih lanjut.
Neko menghimbau agar masyarakat terus mengawal dan mengawasi peroses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kab Lingga.
“Kita percaya Bawaslu Lingga akan bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang. Jangan sampai ada oknum yang merendahkan intlektualitas sebagai mantan penyelenggara hanya karna diorder untuk bersuara,” imbuhnya.
Ditempat yang berbeda, Rediston Sirait, SH, MH, selaku Kuasa Hukum atas Encik Basri, mantan Bendahara Partai Nasem Lingga mengungkapkan sangat optimis Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.
“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Neko Wesha Pawelloy telah membangun komunikasi dan bertemu langsung dengan Mantan Ketua Bawaslu RI untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam perkara yang sedang berlangsung. (Yud)