11 Caleg Nasdem Lingga Terancam Didiskualifikasi

Potret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lingga, Owntalk.co.id – Akibat laporan fiktif dan pencabutan laporan dana kampanye 11 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPD Partai Nasdem Lingga terancam sanksi Didiskualifikasi. 08 April 2024.

Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Fery Manalu, mengatakan bahwa terhadap Partai dan Peserta Pemilu yang melanggar aturan sesuai dengan ketetapan akan diberikan sanksi.

“Ketika ada calon terpilih dari partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2023 maka calon terpilih partai tersebut akan Didiskualifikasi,” kata Fery tidak lama ini.

Lanjut Fery, peserta partai pemilu wajib menyerahkan LPPDK nya usai masa pencoblosan.

“Batas waktunya 15 hari setelah masa pencoblosan untuk menyerahkan LPPDK nya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mantan Bendahara Nasdem, E. Basri kala itu secara resmi didampingi kuasa hukumnya melakukan pencabutan terhadap seluruh laporan dana kampanye Partai Nasdem di Kantor KPU Lingga.

Kendati demikian, hingga saat ini KPU Kabupaten Lingga masih enggan menanggapi terkait persoalan yang sedang berlangsung. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *