Batam, Owntalk.co.id – Komisi III DPRD Kota Batam di bawah kepemimpinan H. Djoko Mulyono SH.MH bersiap memanggil perusahaan yang melakukan penimbunan mangrove di Kelurahan Sei Pelengut, Kecamatan Sagulung.
Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi aktivitas penimbunan tersebut yang diduga dilakukan tanpa izin AMDAL (UPL/UKL).
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil perusahaan terkait untuk rapat dengar pendapat guna menanyakan izin yang dimiliki terkait penimbunan mangrove,” ujar Djoko kepada media Owntalk melalui WhatsApp, Jumat (29/03/2024).
Aksi penimbunan ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian direspon dengan sidak oleh Komisi III pada Kamis, 21 Maret 2024, didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Kami berterima kasih atas respons cepat Komisi III DPRD Kota Batam dan DLH Kota Batam dalam menanggapi laporan kami,” kata AS, salah satu tokoh masyarakat Sei Pelengut.
AS menegaskan perlunya sanksi tegas apabila dalam rapat dengar pendapat nanti terbukti bahwa perusahaan tersebut melakukan penimbunan tanpa izin yang sesuai.
“Kejahatan lingkungan adalah konsekuensi yang harus ditindak sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009,” tambahnya.
Suntingan ini menambahkan sedikit penekanan pada pentingnya klarifikasi izin dan respons cepat DPRD Kota Batam, serta memberikan kesan lebih ringkas dan langsung pada poin-poin penting dalam berita tersebut. (RO/007)