Lingga, Owntalk.co.id – Pelanggaran Administrasi mengenai Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) oleh Partai DPD NasDem Lingga yang bermula dengan pengungkapan oleh Bendahara Umum pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu di Batam yang mengatakan bahwa itu merupakan rekayasa fiktif belaka demi melengkapi syarat administrasi.
Kendati demikian, guna mengantisipasi tersandung pidana Hukum, Bendum DPD Partai Nasdem Lingga itu mencabut laporan dana kampanye seluruh Caleg Nasdem ke KPU Lingga pada Senin 25 Maret lalu.
Saat ini, kasus Pelanggaran Administrasi seluruh Caleg Nasdem Lingga itu masih belum menemukan kejelasan dari pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga.
“Pihak penyelanggara terkesan lamban dalam merespon tindak pelanggaran pemilu oleh Partai Nasdem Lingga,” Kata Chris selaku Ketua Exco Partai Buruh Lingga pada Rabu, (27/02/2024) bersama politisi lainnya saat berada didalam Ruangan Ketua KPU Lingga.
Sementara itu, diempat yang sama. Seakan tak dapati solusi, Komisioner KPU Lingga, Ady Septiady mengatakan bahwa, kewenangan dipegang oleh KPU Provinsi.
“Kami cuma menerima terkait laporan itu, setelah itu diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) Provinsi untuk ditindak lanjut. Jadi terkait kewenangannya ada di Provinsi,” beber Ady Septiadi.
Tanggapan itupun dijawab kembali oleh Ketua DPD Partai Perindo Lingga, Neko Wesha Pawelloy. Ia mengatakan bahwa laporan yang dibuat adalah fiktif, murni pengakuan dari yang bersangkutan.
“Apa yang mau diaudit oleh KAP sedangkan yang mau diaudit itu fiktif, dan laporannya sudah dicabut. Jadi kami berharap tindak tegas dari KPU Lingga. Tolong tegak lurus sesuai regulasi,” ucap Neko.
Hal senada juga dikatakan oleh Politisi Partai PKS Lingga, Salmizi. Ia mengatakan bahwa keinginannya mendesak KPU dan Bawaslu Lingga dalam menyikapi hal tesebut demi demokrasi yang adil.
“Kami ingin menegakkan demkorasi yang baik dan bersih, dan kami terusik dengan persoalan Partai Nasdem yang menarik laporan kampanye mereka. Yang mana artinya ketika laporan itu dicabut berarti mereka tidak ada laporan terkait syarat administrasi pemilu, dan itu tandanya mereka tidak memenuhi kewajiban selaku Peserta dan Partai Politik yang ikut di Pemilu,” tegas Salmizi.
Salmizi berharap agar pihak KPU Lingga segera mengambil kebijakan sesuai aturan UU Pemilu No 7 tahun 2017 sebagaimana dimaksud.
“Kami harap KPU berpegang teguh dengan aturan, tegak lurus sesuai regulasi, jangan karna rasa tidak enak ada kedekatan membuat tidak netral,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat Lingga, Zuhardi, turut menanggapi terkait persoalan kecurangan syarat administrasi pemilu Partai Nasdem Lingga itu.
Zuhardi menegaskan bahwa, akan mengkawal peesoalan kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya mnta KPU tegak lurus, dan saya tidak main-main kalau kedapatan ada permainan disini saya pastikan dikantor ini akan jadi ramai. Tidak tegak lurus, mohon maaf, kami juga punya aturan sendiri. Saya pastikan akan kami kawal sampai ini berakhir,” tutup Zuhardi. (Yud)