Langgar Kode Etik Polri, Briptu Jedri Ade Lasvicka Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Personel Polres Lingga, Briptu Jedri Ade Lasvicka Diberhentikan Dengan Tidak Hormat oleh Kapolres Lingga. (Dok/HumasPolres)

Lingga, Owntalk.co.id – Dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Lapangan Upacara Tri Brata Polres Lingga, Kapolres Lingga melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Lingga. Sabtu, (18/03/2024) Pagi.

Upacara Bendera ini merupakan salah satu upaya untuk menggelorakan semangat pengabdian dalam rangka memupuk disiplin sebagai anggota Polri.

“Upacara Hari Kesadaran Nasional ini mempunyai makna yang sangat penting, karena merupakan suatu bentuk kegiatan yang memiliki nilai makna semangat juang pengabdian dan disiplin yang telah diwariskan oleh pejuang kita terdahulu, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ucap Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K

AKBP Robby mengatakan, bahwa antara sesama anggota Polri harus menjaga soliditas khususnya personel Polres Lingga.

“Diharapkan kapada seluruh personel Polres Lingga selalu disiplin saat bertugas. Kita di tuntut untuk menjadi tauladan bagi masyarakat, yang mampu menjadi pelindung pengayom dan pelayan ditengah masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional itu sekaligus dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu (1) Personel Polres Lingga Briptu Jedri Ade Lasvicka yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Instansi Kepolisian,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus terakhir untuk seluruh Personil agar Polri khususnya Polres Lingga.

“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional, jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum,” tutup AKBP Robby. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *