banner 728x90

Kejari Lingga Bongkar Akal Bulus Oknum KONI Lingga Gelapkan Dana Hibah

Kejari Lingga saat melakukan pemeriksaan saksi. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menemukan bukti baru laporan fiktif dari kwitansi pengadaan belanja seragam Atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada tahun 2022 lalu.

Melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkap fakta bahwa adanya penyalahgunaan anggaran Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang digunakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga tersebut pada penelusuran Kwitansi belanja seragam Atlet Lingga di Jakarta.

Padahal, belanja seragam Atlet waktu kala itu di salah satu toko yang ada di Kota Bandung.

“Kami mendapatkan fakta bahwa dari anggaran Rp. 220 juta yang dikucurkan oleh Pemda Lingga kepada KONI Lingga, hanya setengahnya saja yang digunakan untuk belanja seragam atlet,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati. Jum’at, (08/03/2024).

Tim penyidik Kejari Lingga melakukan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi termasuk dari luar daerah, yakni Jakarta dan Bandung terhadap dugaan korupsi dana hibah yang diduga adanya penyelewengan di KONI Lingga.

Hal ini dilakukan untuk mengusut fakta-fakta yang ditemukan terkait belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022.

Dikatakan Senopati, dari hasil penyidikan, bahwa KONI Lingga menggunakan kwitansi palsu. Kwitansi palsu itu didapatkan dari sebuah toko di Jakarta yang tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi itu.

“Kami dibantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa saksi yang memiliki kwitansi kosong itu. Saksi mengakui tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi. Pihak KONI menggunakan kwitansi itu secara tidak bertanggung jawab tanpa diketahui oleh pihak toko,” Kata Senopati.

Fakta lainnya yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022 yang sebenarnya dilakukan oleh KONI Lingga bukan di Jakarta, melainkan di Bandung, namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga.

“Dari keterangan pihak toko yang di Bandung, kami mengetahui bahwa belanja seragam atlet itu tidak sebesar Rp 220 juta, melainkan hanya Rp 140 juta. Bahkan, dari jumlah itu, masih ada hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar oleh KONI Lingga sampai saat ini,” terang Senopati

Senopati mengatakan, pihaknya berhasil menemukan toko yang di Bandung berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Kejari Lingga bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi yang terkait.

“Rabu lalu kami tiba di Jakarta, dan langsung memeriksa saksi yang di Jakarta. Kemudian, kami juga memeriksa saksi yang di Bandung,” tuturnya.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi yang di Jakarta merupakan pemilik sah kwitansi yang digunakan oleh KONI Lingga untuk laporan pertanggungjawabannya ke Pemda Lingga mengakui bahwa tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kwitansi tersebut.

Pihak toko yang di Jakarta hanya pernah menjahit atau membuat baju pesanan pribadi oknum KONI Lingga dan pernah meminta untuk membuatkan desain untuk seragam atlet KONI Lingga.

“Pihak KONI Lingga pernah menjahit atau membuat seragam pribadi milik salah satu oknum KONI Lingga untuk kepentingan pribadi. Namun tidak ada permintaan sebagai untuk membuat seragam atlet, hanya pernah diminta untuk buat desain saja tindaklanjut dari desain itu tidak jadi dengan toko yang di Jakarta,” kata Senopati.

Hingga saat ini, Toko di Jakarta itu tidak pernah menerima pesanan dari KONI Lingga, terkait kwitansi yang didapatkan di Kejaksaan Negeri Lingga diperlihatkan pada saksi yang di Jakarta, benar kwitansi tersebut milik toko di Jakarta.

“Dulunya Toko yang di Jakarta itu pernah dimintai kwitansi kosong, pihak toko tidak pernah tahu dan tidak mengerti tujuan dari yang diberikan, nah ini mereka baru tahu jika kwitansi kosong yang pernah diberikan oleh mereka ini disalahgunakan oleh KONI,” pungkas Senopati.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan data terkait Dana Hibah Bansos, Tim Kejari Lingga mendapati fakta adanya SPJ Fiktif oleh Ketua Harian KONI Lingga. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *