Batam, Owntalk.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di Batam. Saran tersebut disampaikan melalui surat, pada Jumat, 26/1/2024 ditunjukkan kepada Walikota Batam.
”Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Walikota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Jumat (26/01/2024).
Surat dengan nomor B/0028/PC.01-05/I/2024 itu, merupakan tindaklanjut pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Pertemuan para stakeholder parkir itu dilakukan Rabu lalu (24/01/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
”Dalam pertemuan kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu,” ucap Lagat.
Disampaikan dalam surat tersebut, 5 saran perbaikan yaitu: Pertama, agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat; kedua, agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat.
Dalam pertemuan kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu. Dr Lagat Siadari, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Ketiga, agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya; keempat agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan; serta kelima agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
”Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun meminta Pemerintah Kota Batam untuk menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut. (*)