banner 728x90

Sosialisasi Kurang, Ombudsman Minta Penjelasan Pemko Batam

Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta penjelasan Pansus DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait kenaikan tarif yang kurang disosialisasikan, Rabu, 24/1/2024.

Batam, Owntalk.co.id – Berangkat dari keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir baru di Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Rabu (24/01/2024) untuk berdiskusi. Sosialisasi kenaikan tarif parkir dinilai kurang intens.

”Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Kamis, 25/1/2024.

Ia menambahkan, masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik. ”Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat.

Pertemuan Pansus DPRD Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, bersama Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Empat rumusan masalah yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait tarif parkir baru dalam pertemuan tersebut. Pertama terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut didapati informasi penting antara lain adanya perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak.

Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.

Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.

Diakhir pertemuan, Lagat pun menyampaikan dengan adanya kenaikan tarif parkir baru maka pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. ”Lakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” ujarnya.

Selain itu ia juga mendorong sosialisasi secara masiv dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan karena dianggap dapat menguntungkan bagi masyarakat dan Pemerintah.

Kemudian ia meminta agar Dinas Perhubungan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. ”Ajak masyarakat berpartisipasi melalui skema penganduan jika ada pelanggaran dalam penerapan parkir baru ini agar segera dapat diketahui dan diperbaiki,” pungkas Lagat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *