Lingga, Owntalk.co.id – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), resmi dilakukan secara serentak hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.
Nantinya, para anggota KPPS akan mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Tiara Wulandari, mengatakan bahwa, terdapat sebanyak 2.499 anggota KPPS di Kabupaten Lingga. Mereka dilantik oleh masing-masing Ketua PPS di setiap desa/kelurahan atas nama Ketua KPU Lingga.
“Di Kabupaten Lingga ini ada 357 TPS. Setiap 1 TPS, itu terdiri dari 7 anggota KPPS,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024, sore.
Tiara menyebut, dengan dilantiknya 2.499 KPPS ini, pihaknya berharap KPPS siap untuk langsung dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara serta simulasi.
“Harapan kami nanti di hari pemungutan suara 14 Februari 2024, KPPS kami lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun dalam melaksanakan segala proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” ujarnya.
Selain pelantikan, pihaknya juga ikut berpartisipasi menanam pohon serentak se-Indonesia. Ini merupakan wujud kepedulian KPU karena pemilu telah menghabiskan sumberdaya kertas yang cukup banyak.
“Sehingga dengan penanaman pohon bersama ini, diharapkan dalam jangka tertentu bisa menghasilkan setara dengan jumlah kertas yang sudah digunakan,” sebut Tiara.
Sebagaimana diketahui, nantinya, para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. (Yud)