Lingga, Owntalk.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana kasus ilegal logging diwilayah Kec. Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis, (11/01/2024).
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E, Sy, M.H., mengungkapkan bahwa, ia dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti ditempat lokasi.
“Tersangka berinsial E (49) diamankan ditempatnya di gudang pengelohan kayu yang berada di Bukit Kapitan, Kel. Dabo Lama, Kec. Singkep, Selasa (09/01) sekitar pukul 09.00 Pagi, berikut barang bukti dari lokasi tempat penyimpanan dan pengolahannya,” ucap Kasat Idris saat diwawancarai media usai konfrensi pers di Mako Porles Lingga, Kamis, (11/01/2024).
Dijelaskannya, Satreskrim Polres Lingga mendapati barang bukti sebanyak 6 Ton papan broti serta mesin yang digunakan untuk mengolahan bahan kayu bulat.
“Barang bukti yang diamankan berupa 6 Ton papan dan broti, kayu bulat belum diolah 61 batang, dan 3 unit mesin yang digunakan untuk pengolahannya,” jelasnya kepada Media Pers
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman penjara diatas 10 tahun, denda maksimum 2.5 miliyar rupiah,” terangnya (*)