banner 728x90

Tersangka Pelaku Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Terancam 10 Tahun Penjara

Konfrensi pers Polres Lingga melalui Satreskrim dalam pengungkapan pelaku dugaan kasus tindak pidana ilegal logging. (Yk)

Lingga, Owntalk.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana kasus ilegal logging diwilayah Kec. Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis, (11/01/2024).

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E, Sy, M.H., mengungkapkan bahwa, ia dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti ditempat lokasi.

“Tersangka berinsial E (49) diamankan ditempatnya di gudang pengelohan kayu yang berada di Bukit Kapitan, Kel. Dabo Lama, Kec. Singkep, Selasa (09/01) sekitar pukul 09.00 Pagi, berikut barang bukti dari lokasi tempat penyimpanan dan pengolahannya,” ucap Kasat Idris saat diwawancarai media usai konfrensi pers di Mako Porles Lingga, Kamis, (11/01/2024).

Dijelaskannya, Satreskrim Polres Lingga mendapati barang bukti sebanyak 6 Ton papan broti serta mesin yang digunakan untuk mengolahan bahan kayu bulat.

“Barang bukti yang diamankan berupa 6 Ton papan dan broti, kayu bulat belum diolah 61 batang, dan 3 unit mesin yang digunakan untuk pengolahannya,” jelasnya kepada Media Pers

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman penjara diatas 10 tahun, denda maksimum 2.5 miliyar rupiah,” terangnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *