Karimun, Owntalk.co.id – Pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun inisial R dan M.
Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, tersangka R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun.
“Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta,” katanya.
Rezi Dharmawan melanjutkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Karimun.
“Modus yang dilakukan Para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan,” ujarnya.
Rezi Dharmawan menjelaskan, modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun.
“Para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI. Dan Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” jelasnya.
Rezi Dharmawan mengungkapkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Dan pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun,” ungkapnya.
Rezi Dharmawan menuturkan, selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.
Rezi Dharmawan menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo 3 jo 8 jo18 junto 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
“Kita akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian negara tersebut,” sebutnya. (*/koko)