Batam, Owntalk.co.id – Perihal adanya Spanduk Prabowo Gibran di Landmark Welcome To Batam (WTB) yang viral di media sosial. Menuai tanggapan dari berbagai pihak, namun tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu Kota Batam juga mendapatkan respon dari TKD Prabowo Gibran Kepri.
Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Provinsi Kepri, Musrin, S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS., menuturkan, pihaknya menyikapi soal permasalahan yang terjadi soal spanduk Prabowo-Gibran di Landmark Welcome To Batam yang viral di media sosial. Jadi, sebelum melakukan hal tersebut, pihaknya juga sudah melaksanakan aturan yang berlaku sesuai PKPU No 15 tahun 2023 dan PKPU perubahan Nomor 20 tahun 2023.
“Dalam hal ini, tentunya kami sudah melaksanakan aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023 dan PKPU perubahan Nomor 20 tahun 2023. Spanduk tersebut, sudah mendapat Izin dari pemerintah setempat, dalam hal ini Pemko Batam. Kami juga sudah memiliki izin sebelum melakukan hal tersebut,” ungkapnya, Minggu (31/12/2023).
Lanjut Musrin, Jadi pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan yang semena-mena dan melanggar Aturan. Justru, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam dalam menyikapi persoalan tersebut. Padalah, Bawaslu merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemilu. Namun, tindakan mereka seperti bukan lembaga resmi. Mereka melakukan tindakan seperti preman dan mencopot Alat Praga Kampanye (APK) tanpa adanya Pemberitahuan dan peringatan tertulis secara Resmi kepada TKD Prabowo-Gibran Kepri,” jelasnya.
Musrin juga mengatakan, sebaiknya jika ingin mengambil tindakan, Bawaslu Kepri dan Bawaslu Kota Batam harus menjalankan aturan tanpa tindakan yang semena-mena. Terkait tindakan yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam, pihaknya akan mengambil lamgkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Perihal arogansi yang ditunjukkan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam. Kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat Kepri dapat menilai dengan bijak persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bapilu Gerindra Kota Batam, Edy Fitria menambahkan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 yang diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023, bahwa semua pihak peserta pemilu boleh melakukan APK asalkan mendapatkan izin dan sesuai prinsip keadilan.
“Boleh asalkan diizinkan, dan itu bagian kejelian TKD Prabowo Gibran memanfaatkan tempat yang ada, barangkali tim lain tidak melihat itu. yang salah menurutnya kalau ada tim lain yang mengusulkan namun tidak diberikan izin,” tutupnya.