Karimun, Owntalk.co.id – Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) memberikan izin bongkar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan Roll On Roll Off (RoRo) Parit Rampak, Jumat 29/12/2023.
Saat di konfirmasi kepada pengawas PT Sarana Dwi Persada, Asmar mengatakan, pihaknya telah dapat ijin dari BUP Karimun. ”Kami telah dapat ijin dari BUP Karimun (bongkar BBM). Dan juga kita ada MoU (Memorandum of Understand) kepada mereka,” kata Asmar kepada pers, Jumat, 29/12/2023.
Ketika dikonfirmasi kembali, pihak PT Sarana Dwi Persada malah mengalihkan masalah ke BUP. ”Silahkan tanya ‘aja bang kepada BUP-nya langsung,” kata Asmar kepada media ini.
Konfirmasi media ini dilakukan terkait bongkar muat BBM jenis Solar di pelabuhan. Melalui aplikasi WhatAspp, kepada Dirut BUP Karimun, Yuwono, yang dijelaskan Dirut Operasional H Ical, mengatakan untuk Pelabuhan Umum pihaknya telah mendapat ijin.
”Kami PT KKM yang sekarang menjadi PT Pelabuhan Karimun Persero, sudah memiliki Ijin BUP yang dikeluarkan oleh Dirjend Hubla Kemenhub,” jelasnya.
”Salah satu dari izin yg diberikan adalah untuk kegiatan curah cair (BBM) dan izin curah cair juga boleh diberikan kepada TUKS (Terminal Untuk Kebutuhan Sendiri) seperti di Tg.Batu, PT.Timah, PT.KMS dan lain-lain.
”Kalau dipelabuhan kami yang merupakan pelabuhan umum, di sana pasti ada petugas CIQP. Seperti BC, KSOP dan BP jadi pasti untuk seluruh kegiatan disana harus berkoordinasi dengan Institusi terkait sebagai Regulator di Pelabuhan,” katanya. (koko)