Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan Dinilai Tidak Sesuai Aturan oleh KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pemungutan suara di luar negeri dalam Pemilu 2024. (Dok; tangkapan layar youtube)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam pengembangan terbaru terkait Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa surat suara yang dikirimkan ke Taipei, Taiwan, dianggap tidak sah untuk perhitungan suara.

Penyebabnya adalah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal pengiriman surat suara tersebut oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

“Hal yang dilakukan PPLN Taipei dalam mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25/2023,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12).

Aturan KPU seharusnya memandatkan pengiriman surat suara baru ke PPLN Taipei pada rentang waktu 2-11 Januari 2024 dengan total 175.145 surat suara yang harus didistribusikan.

Namun, PPLN Taipei telah mengirimkan surat suara secara bertahap mulai 18 Desember 2023 hingga 25 Desember 2023. Sebanyak 31.276 surat suara sudah didistribusikan, termasuk yang terlihat dalam video viral. Surat suara ini dianggap rusak dan tidak sah untuk dihitung.

“Saat ini, surat suara yang telah dikirim kepada pemilih dengan metode pos mencapai 31.276 lembar, baik untuk pemilu Pilpres maupun DPR RI Dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua pada 25 Desember. Kami menyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” jelas Hasyim.

KPU berkomitmen untuk mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah yang rusak. Surat suara yang mengalami kerusakan akan diberikan tanda khusus seperti tanda silang di bagian alamat dan nomor TPS LN, serta tanda tangan ketua PPLN. Surat suara tersebut akan disimpan di ruang khusus.

“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan,” tambah Hasyim.

Adapun, sisa surat suara yang belum didistribusikan akan tetap disimpan dan akan didistribusikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 2-11 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga mengimbau agar para pemilih, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk tidak mendokumentasikan pilihannya.

Sebelumnya, mencuat video surat suara Pemilu 2024 yang tersebar dan viral di media sosial, menampilkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menerima surat suara Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *