Karimun, Owmtalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Moro. Jumat 22/12/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Moro.
“Bersilaturahmi dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman,” katanya.
Rizal berharap, kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro.
“Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mari kita bersama sama untuk menjaga kerukunan antar beragama di Kecamatan Moro sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dan apabila ada masyarakat yang akan berlibur keluar kota pada saat meninggalkan rumah agar seluruh rumah dalam keadaan terkunci dan peralatan listrik dinonaktifkan serta mentitipkan rumah kepada tetangga mauapun ketua RT,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, dimohon diinformasikan kepada kami Polsek Moro lokasi pemukiman dan warganya yang meninggalkan rumah pada saat liburan tahun baru untuk bisa kami sambangi untuk dilakukan patroli Kamtibmas.
“Agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos maupun menyebarkan berita Hoax serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok – Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif,” ungkapnya.
“Saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 untuk itu mari kita bersama sama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Salah satu Tokoh Agama Kecamatan Moro Jamaludin menjelaskan, saya selaku Tokoh Agama Kecamatan Moro mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Moro beserta personil Polsek Moro yang telah mengadakan silaturahmi dengan kami agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.
“Dikecamatan Moro kerukunan antar umat beragama sangat terjalin dengan baik dan saling menjaga antara satu dengan yang lain,” jelasnya.
Sedangkan dari Tokoh Masyarakat Kecamatan Moro Samsuar menyebutkan, terimakasih kepada Bapak Kapolsek Moro dan personil Polsek Moro yang sudah datang ke sini untuk bersilaturrahmi dengan kami .
“Mungkin hanya sedikit saran dan masukan dari kami, saat ini terjadi pemadaman listrik secara bergiliran oleh PLN agar pihak Polsek Moro untuk melakukan Patroli ketempat tempat kampung atau daerah yang mendapat pemadaman bergilir untuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti pencurian yang sudah dialami oleh beberapa masyarakat,” sebutnya.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim memberikan jawaban atas masuk saran dan masukan dari tokoh agama dan masyarakat, terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya dari masyarakat Kecamatan Moro yang telah hadir dalam kegiatan jumat curhat.
“Terimakasih juga telah menjaga kerukunan antar umat beragama sehingga terjalinnya ke harmonisan diantara masing masing pemeluk agama,” katanya.
Rizal mengatakan, terkait Masalah pemadaman bergilir oleh pihak PLN Moro memang adanya kerusakan salah satu mesin Cummins 2 dan saat ini dalam perbaikan.
“Nanti akan saya kerahkan personil Polsek Moro untuk melakukan Patroli gang sempit dan patroli berjalan kaki ke lokasi lokasi atau daerah yang mendapat pemadaman bergilir oleh PLN Moro untuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” bilangnya.
“Jika ada masyarakat yang mengalami pencurian dirumahnya atau kehilangan silakan dilaporkan kepada pihak Polsek Moro sehingga kami pihak kepolisan bisa tau dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,” ucapnya lagi.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko)

