Kemenhub BPTD Kelas II Kepri, Sanksi Hukum Bagi Transportasi Yang Melebihi Muatan

Mobil angkut yang membawa muatan melebihi batas ketentuan. Foto (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Banyaknya pengguna kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih di Kabupaten Lingga mengakibatkan terjadinya dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, akan menindak lanjuti dengan melakukan tindakan penegakkan hukum bersama Instansi terkait di Kabupaten Lingga pada tahun 2024 nanti. Rabu, (13/12/2023).

Sebelumnya, BPTD Kelas II Kepri bersama Dishub Prov Kepri, Dishub Lingga serta Dinas PUPP dan PUTR Lingga melakukan peninjauan lokasi jalan rusak di Kecamatan Singkep Barat yang diakibatkan mobil truck PT yang melintasi ruas jalan tersebut.

Dalam hal ini, BPTD Kelas II Kepri melalui Kepala Seksi, Lalu Lintas Jalan, Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan Mohamad Fauzan, S.E., mengatakan bahwa akan menerapkan aturan hukum bersama pihak terkait.

“Jadi pada 2024 nantinya kami akan melakukan penindakan hukum kepada kendaraan transportasi darat yang membawa muatan melibihi kapasitas yang ditentukan,” kata Fauzan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dijelaskannya terkait peninjauan lokasi jalan rusak yang menjadi kewenangan Dinas PUPP bahwa tidak adanya jalan lintas khusus yang diperuntukkan kendaraan muatan dari PT yang berada di Kec. Singkep Barat tersebut.

“Memang saat ini jalan yang dilintasi oleh kedua PT itu bukan diperuntukkan untuk jalan lintas mereka, jadi nantinya pihak dari DPUPP dan PUTR Lingga lah yang akan mengatasi persoalan terkait jalan itu nantinya,” tuturnya

BPTD Kelas II Kepri merencanakan akan melakukan giat bersama pihak dari Satlantas Polres Lingga akan melakukan gakkum di Kab. Lingga, bersama Dinas perhubungan Provinsi dan stakeholder lainnya.

“Tindak lanjut dari kami nantinya di 2024 akan melakukan sosialisasi dan penegakan hukum tidak hanya karna kerusakan dilokasi jalan Kec. Singkep Barat, tetapi juga akan melakukan diseluruh wilayah Kab. Lingga, guna menertibkan pengguna transportasi darat agar lebih mematuhi aturan yang ditentukan,” tutupnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *