Lingga, Owntalk.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menggelar Konferensi Pers tindak pidana kasus pencurian motor beberapa waktu lalu, di Kantor Polres Lingga, Batu Kacang, Dabo Singkep, Jumat (24/11/2023).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H yang didampingi Kasihumas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman dengan menghadirkan tersangka berserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris S.E. Sy.,M.H mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka Sdr. AY (Laki-laki) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 18 November 2023 lalu.
Dalam Konfereni Pers itu, Kasat Reskrim Polres Lingga memaparkan kronologis kejadian pada tanggal 18 November 2023.
Dimana, Anggota Satreskrim Polres Lingga mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) telah kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Merah maron di parkirkan hotel Gapura Dabo Singkep.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1×24 jam didapatkan salah seorang yang dicurigai memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor korban di lokasi Kedai Kopi Simpang Tiga,” jelas Kasat.
AKP Idris menambahkan, setelah melakukan pemantauan anggota Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban atas nama AF dan benar motor tersebut cocok dan merupakan milik korban.
“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim.
Menurut keterangannya, motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.
“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor YAMAHA Mio Soul, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB.
Akibat perbuatannya terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun. (Yud)