Batam, Owntalk.co.id – Kasus gaji honorer fiktif di DPRD Kepri yang melibatkan 605 nama harus segera diungkap secara transparan, karena sifatnya urgensi. Jika tidak, kasus hukum itu akan menjadi konsumsi politik, mengingat pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 sudah sangat dekat.
”Pengungkapan kasus ini (honor fiktif di DPRD Provinsi) harus terang benderang, dan sifatnya urgensi. Sebab situasi politik saat ini (tidak lama lagi Pemilu 2024 dilaksanakan),” kata Praktisi Hukum Dr Ampuan Situmeang, kepada sejumlah wartawan, sebagaimana dikutip dari sejumlah sumber, Kamis, 23/11/2023.
Advokat senior itu menyoroti perlunya kepolisian (Polda Kepri) segera mengungkap kasus itu secara transparan. Dia khawatir kasus yang melibatkan 605 pegawai fiktif itu akan mengganggu pesta demokrasi pada awal 2024. Menurutnya, permasalahan itu kemungkinan merupakan kesalahan teknis administrasi, yang bisa dikoreksi.
Meski demikian, Ampuan meminta Polda Kepri segera usut secara mendalam, agar diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Pasalnya, dana yang digunakan untuk membiayai tenaga honor di DPRD Provinsi Kepri itu tidak sedikit, dan melibatkan banyak pihak dengan sebuah perencanaan sistematis.
Ampuan menyarankan agar internal Pemprov Kepri, seperti Inspektorat, juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki temuan itu. Keterlibatan dalam penyelidikan itu, kata Ampuan, harus menghindari kecenderungan politik praktis.
Dia juga menekankan perlunya pengungkapan yang jelas tentang jumlah orang terlibat dan perbedaan antara tenaga fiktif dan kesalahan administrasi. Ampuan mengakui, perlu dilakukan penyelidikan dan analisis menyeluruh untuk memahami permasalahan itu secara seksama.
Polda Kepri harus segera mengusut secara mendalam, agar diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Pasalnya, dana yang digunakan untuk membiayai tenaga honor di DPRD Provinsi Kepri itu tidak sedikit, dan melibatkan banyak pihak dengan sebuah perencanaan sistematis.
Ampuan Situmeang, Advokat Senior yang kini jadi Arbiter di Batam.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menanggapi dugaan korupsi pembayaran gaji pegawai honorer fiktif di sekretariat DPRD Kepri yang kini sedang diusut Polda Kepri. Gubernur mengaku menghormati dan akan mengikuti perkembangan proses hukum.
Kasus tersebut kini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. ”Kalau memang ada yang fiktif silahkan ditindaklanjuti. Ya namanya proses hukum harus kita hormati,” kata Ansar Ahmad.
Dengan terungkapnya honor fiktif, Gubernur Ansar Ahmad kini melarang seluruh kepala perangkat daerah di Pemprov Kepri untuk mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun anggaran 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tertanggal 20 November 2023.
”Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT/THL atau sebutan lain dengan alasan menggantikan PTT/THL yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau,” tegas Ansar dalam SE yang dipublis pada Senin, 20/11/2023.
Dalam surat edaran itu, ditegaskannya juga apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih melakukan pengangkatan PTT/THL, maka konsekuensi dari pengangkatan itu di luar tanggung jawab Gubernur Kepri. ”Apabila Kepala Perangkat Daerah sangat membutuhkan Pegawai THL, dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkungan Pemprov Kepri,” jelasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, dengan terbitnya SE tersebut maka, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Direktur RSUD di lingkungan Pemprov Kepri di tahun 2024 mendatang tidak ada alasan lagi untuk melakukan perekrutan tenaga honorer. (*)