Karimun, Owntalk.co.id – Satreskrim Polres Karimun mengamankan pencuri kotak amal peduli Palestina sebesar Rp 200 ribu, berinsial IL(29) di mesjid Baitul Jamil Perum Puri Granit RT 004 RW 001 Kecamatan Meral Barat, rabu 22/11/2023.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat dan media sosial adanya pencurian kotak amal peduli Palestina, dan aksi ini terekam jelas dari CCTV dimesjid tersebut.
“Pelaku ini sempat meminta ijin kepada pengurus mesjid untuk bermalam. Disitulah timbul niat pelaku untuk mengambil kotak amal peduli Palestina sebesar Rp 200 ribu,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, sebelum pelaku IBL (26) melakukan aksinya, dia datang ke mesjid Baitul Jamil melaksanakan sholat isya lalu pergi.
Sekitar jam 22.00 pelaku datang kembali dan bertemu dengan Wawan untuk meminta izin untuk menginap di mesjid Baitul Jamil, tanpa curiga Wawan pun memberikan izin kepada pelaku untuk tidur dikamar yang ada di area mesjid.
Pelaku terbangun pukul 01.35 WIB, dan kemudian menggambil uang didalam kotak infaq sebesar Rp 200 ribu lalu pergi meninggalkan masjid. Wawan baru mengetahui telah adanya pencurian di masjid sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka mengakui mencuri uang di dalam kotak infaq peduli Palestina berisi uang Rp 200 ribu di Masjid Baitul Jamil untuk kebutuhan sehari harinya,” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,” tambahnya. (koko).