Batam, Owntalk.co.id – Seorang nasabah Bank BTN Syariah Cabang Batam, Mikael (36), merasa kecewa setelah mengetahui bahwa dokumen SHGB atas nama istrinya M (33), yang diagunkan di bank tersebut rusak/robek.
Hal ini diungkapkan Mikael kepada Owntalk saat mengambil SHGB yang baru diganti Bank BTN Syariah Cabang Batam Jalan Sriwijaya, Komplek Regency Park, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Batam, pada Senin (13/11) siang.
Peristiwa ini bermula pada bulan Maret 2023, ketika Mikael dan istrinya mendatangi bank untuk mengambil semua dokumen asli yang telah diagunkan sejak 2017, sehubungan dengan pelunasan yang telah mereka lakukan.
Mikael merasa kecewa dan menilai bahwa Bank BTN Syariah, sebagai lembaga perbankan yang seharusnya memiliki standar tinggi dalam menjaga dokumen nasabah, telah lalai dalam menjaga dokumen pentingnya tersebut.
Ia menuntut pihak bank untuk segera menggantikan dokumen SHGB yang rusak tersebut secepatnya. Namun, ia menganggap pihak bank kurang tanggap sehingga proses pergantian SHGB yang baru tersebut terlambat selama 8 bulan lamanya (Maret hingga November).
Menurutnya, jika nasabah terlambat membayar angsuran, bank akan mewajibkan denda. Namun, ketika bank melakukan kesalahan fatal seperti ini, tidak ada denda yang diberikan kepada nasabah.
“Kenapa tidak ada denda untuk nasabah ketika bank melakukan kesalahan seperti ini?” ujar Mikael dengan kesal.
Menanggapi kekecewaan Mikael, Ridho, selaku Financing dokumen Bank BTN Syariah, menyarankan bahwa jika Mikael tidak puas dengan pelayanan Bank BTN Syariah, ia bisa mengadu ke pihak berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk dokumen SHGB sudah kita ganti dengan yang baru. Jika nasabah merasa tidak puas dengan pelayanan kami, silahkan mengadu ke OJK, karena kewenangan saya disini terbatas,” ujar Ridho.
Meski pihak Bank BTN Syariah telah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah mengganti dokumen yang rusak, Mikael tetap merasa kecewa. Menurutnya, bank tidak bertanggung jawab dalam menjaga dokumen SHGB miliknya.
Mikael menuntut agar pihak bank tidak hanya kooperatif saat akad kredit, tetapi juga saat terjadi permasalahan dengan konsumen.
“Harusnya bank tidak hanya kooperatif saat akad kredit saja, tetapi juga saat ada permasalahan dengan konsumen,” ujar Mikael.
Mikael berharap, kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih tegas kepada pihak bank agar tidak semena-mena kepada nasabahnya.
Insiden ini menjadi peringatan bagi lembaga perbankan untuk selalu menjaga dan merawat dokumen penting nasabah dengan baik dan hati-hati. (AS)