Polri Apps
banner 728x90

Kominfo Buka Konsultasi Publik Rancangan Regulasi Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Ilustrasi Kantor Kementerian Kominfo. (Dok; InfoPublik)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengikuti konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

“Dalam rangka mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan mengakomodasi peran serta masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam konsultasi publik terhadap rancangan regulasi sertifikasi perangkat telekomunikasi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam pernyataannya pada Senin (13/11/2023).

Rhina menjelaskan bahwa RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi disusun untuk menyesuaikan ketentuan terkait sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika.

Peraturan Menkominfo tersebut merupakan implementasi dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
  2. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  3. Ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  4. Label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  5. Penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
  6. Biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  7. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang.
  8. Pengawasan dan pengendalian.
  9. Sanksi administrasi.
  10. Ketentuan lain-lain.
  11. Ketentuan penutup; dan lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

“Kami memberikan waktu hingga tanggal 17 November 2023 untuk masyarakat menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini,” tambah Kabiro Humas Kominfo.

Tanggapan atau masukan dapat dikirim melalui e-mail ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *