banner 728x90

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Konsumen Layangkan Somasi ke PT Artha Perintis Propertindo  

Rumah konsumen yang di janjikan akan selesai pada Desember 2023

Batam, Owntalk.co.id – Salah seorang konsumen PT Artha Perintis Propertindo  merasa dirugikan soal pembelian rumah di Diamond Pavilion Cluster Asscher blok N no 6. Pihaknya mengaku di janjikan kemudahan dan keringanan oleh pihak Properti saat menawarkan rumah tersebut. Namun, ditengah perjalanan banyak hal yang memberatkan konsumen untuk melakukan pembelian rumah tersebut. 

Sastra Banjarnahor Melalui kuasa Hukumnya, Rindo Ahyani Manurung S.H., melayangkan surat somasi kedua dan terakhir kepada PT Artha Perintis Propertindo, untuk meminta pertanggungjawaban atas permasalahan tersebut. 

Rindo menjelaskan, kejadian bermula ketika kliennya ditawarkan untuk membeli rumah Diamond Pavilion Cluster Asscher. Lalu, marketing menjanjikan beberapa kemudahan dalam pembelian rumah tersebut. Pihaknya sudah menanyakan apa saja persyaratan dan bagaimana soal pengajuan pembayaran cicilannya. Namun, marketing mengatakan semua proses sangat mudah tanpa menjelaskan syarat tertentu dari perusahaanya. 

“Karena merasa tertarik, konsumen kami melakukan pembayaran sebagai tanda jadi pembelian sebesar 2 juta. Setelah itu pihak Properti meminta tambahan biaya untuk pembelian rumah tersebut, lalu klien kami membayar tambahan biaya sebesar 48 juta. Dan pihak properti menjanjikan rumah tersebut akan selesai pada Desember 2023. Jadi, setelah konsumen membayar 50 Juta, muncul perjanjian dibuat dan sebelum Akad kredit harus lunas sampai 97.600.000,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023). 

Lanjut Rindo, setelah di tengah perjalanan, ada masalah yang terjadi, ketika akan melanjutkan akad kredit, pihak bank mengatakan, gaji atau pendapatan dari konsumen tidak mencukupi syarat. Lalu, pihaknya mengetahui bunga untuk cicilannya tidak flat dan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. 

“Jadi banyak syarat yang tidak sesuai perjanjian di awal saat pembelian rumah tersebut. Kami sudah melakukan satu kali mediasi dengan pihak PT Artha Perintis Propertindo. Namun hasilnya dead lock, mereka hanya ingin mengembalikan uang konsumen kami sebesar 10 persen sesuai Syarat Pembelian Unit (SPU). Padahal di awal sebelum transaksi SPU ini juga tidak di jelaskan oleh pihak Properti,” jelasnya.

Rindo menambahkan, hari ini pihaknya kembali melayangkan somasi kedua dan terakhir. Setelah itu kami akan melihat apakah ada itikad baik dari PT Artha Perintis Propertindo. Jika tidak, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya. 

“Kami akan berikan waktu dalam minggu ini, setelah ini kami juga akan menyurati lembaga perlindungan konsumen. Jika tidak ada itikad baik dari pihak PT Artha Perintis Propertindo, kami akan menempuh upaya hukum lainnya,” tutupnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *