Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengadakan sosialisasi tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (31/10).
Kegiatan ini bertema “Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi untuk Mencegah Gangguan dan Intervensi”.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kepri, James Pattikawa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak pengguna spektrum frekuensi radio, termasuk instansi pemerintah, badan hukum, organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, seperti dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, dan para pengusaha yang bergerak dalam perdagangan alat/telekomunikasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Sekretaris Dinas Kominfo Kepri, James Pattikawa, mengapresiasi kegiatan ini sebagai respons terhadap berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pattikawa berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta dan masyarakat tentang penggunaan frekuensi radio yang tertib, efisien, dan aman.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Muhammad Ma’ruf, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara ilegal, serta memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, terutama di Tanjungpinang.
Ma’ruf menekankan bahwa frekuensi radio memiliki daya pancar yang luas tanpa memandang batas wilayah atau negara, dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Oleh karena itu, penggunaan frekuensi radio diatur untuk mencegah gangguan terhadap pengguna lainnya,” katanya.