Jakarta, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, mengadakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Ruang Rapat Menteri KKP, Jakarta, pada Selasa (25/10/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar dan Menteri Sakti membahas berbagai aspek termasuk skema peningkatan pendapatan Provinsi Kepri melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) dan penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Gubernur Ansar, skema pendapatan provinsi dari hibah pelaku usaha IPPL bisa diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah dengan komitmen dari pelaku usaha untuk memberikan hibah demi pembangunan Provinsi Kepri,” ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi keseriusan Gubernur Ansar dalam mengupayakan peningkatan pendapatan Provinsi Kepri. Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah harus diperjuangkan dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, dalam konteks PP No. 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut, masih terdapat kendala dari Peraturan Menteri Perdagangan yang mengenakan beban 15 persen pada pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut.
“Sehingga nantinya saya berharap kita bisa berdiskusi dengan Menteri Keuangan agar bisa ada solusi terbaik untuk kita semua,” lanjut Menteri KKP.
Menteri Sakti juga menyampaikan rencana untuk membangun proyek percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi dan modern sekitar zona penangkapan pada tahun 2023. Proyek ini akan dimulai di Pulau Natuna dan Anambas di Provinsi Kepri dan akan mencakup dermaga, docking kapal, cold storage, pabrik es, pasar ikan, dan bantuan kapal bagi masyarakat nelayan.
“Nanti saya upayakan agar di tahun anggaran 2024 bisa kita bangun di provinsi Kepri khususnya di Pulau Natuna dan Anambas. Di setiap wilayah penangkapan itu nanti akan dibangun kampung nelayan modern. Nah ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, ada pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu,” jelas Menteri KKP.
Dalam proyek ini, syarat utama adalah bahwa 70-80 persen penduduk di wilayah tersebut adalah nelayan. Ini diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Semangat dari PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah menjaga populasi perikanan dengan baik melalui sarana, prasarana, dan pengawasan yang optimal.
Pertemuan ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal KKP, Tornanda Syaifullah, Staf Khusus Menteri KKP Wahyu Muryadi, Staf Khusus Menteri KKP Edy Putra Irawady, Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro, dan pejabat lainnya.