Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan administratif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan PKB akan memberikan keringanan pokok sebesar 50 persen atas tunggakan PKB, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Baginya, program ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus menjadi langkah Pemprov Kepri dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Kami ingin membuktikan bahwa masyarakat Kepri patuh pajak,” ucap Ansar Ahmad pada Kamis (12/10).

Selain program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Tujuan dari program bebas BBNKB II adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri menjadi lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau melakukan balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga menyediakan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling untuk memudahkan akses masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *