Jakarta, Owntalk.co.id – Indonesia, dikenal dengan kekayaan geologi, hayati, dan budayanya, memiliki potensi untuk dijadikan wilayah konservasi, edukasi, dan pengembangan ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata.
Salah satu kekayaan geologi yang memukau adalah Danau Poso, tercatat sebagai danau terbesar ketiga di Indonesia setelah Danau Toba di Sumatra Utara dan Danau Singkarak di Sumatra Barat.
Keunikan danau ini tidak hanya terletak pada ukurannya, melainkan juga pada kedalamannya yang mencapai 450 meter.
Dengan luas mencapai 32.000 hektare, Danau Poso terletak di Kota Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Keberadaannya berada di jalur utama dari Toraja di selatan dan Gorontalo-Manado di utara.
Danau Poso menampilkan keunikan dengan pasir kuning keemasan, gelombang air yang menyerupai laut, dan warna air yang berbeda-beda, dari hijau di pinggir hingga biru di bagian tengah.
Potensi keindahan ini telah memicu minat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengembangkannya menjadi destinasi wisata unggulan.
Rencana tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih. Pemerintah Provinsi telah mengusulkan penunjukan Danau Poso sebagai warisan geologi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai langkah awal dalam pengembangan taman bumi atau geopark.
“Kami telah menyelesaikan kajian usulan untuk menjadikan Danau Poso sebagai kawasan Geopark. Hasil kajian dari akademisi dan ahli tersebut sudah kami serahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 18 Agustus tahun lalu,” ungkap Diah Agustiningsih dalam sebuah talkshow.
Selain melibatkan pihak pemerintah, usulan pengembangan geopark Danau Poso juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk agamawan, peneliti, dan sejarawan.
Sejalan dengan upaya pengembangan geopark, Indonesia telah memiliki 10 geopark yang diakui secara global oleh UNESCO hingga 2023. Keempat geopark terbaru, yaitu Merangin, Ijen, Maros Pangkep, dan Raja Ampat, baru saja ditetapkan melalui keputusan Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis.
Pengembangan geopark mengikuti proses tertentu, termasuk penetapan warisan geologi, perencanaan geopark, penetapan status geopark, dan pengelolaan geopark.
Gubernur berperan dalam penunjukan geopark nasional, yang dapat diusulkan oleh pengelola geopark sesuai kewenangan gubernur.
Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi akan menetapkan geoheritage yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan geopark,” ujar Hermansyah.
Hermansyah, Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai geopark, suatu kawasan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk memiliki warisan geologi terkait dengan keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya.
Dari semua informasi tersebut, tampaknya Danau Poso memenuhi persyaratan untuk dijadikan geopark, dan hal ini dapat menjadi langkah positif dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di Sulawesi Tengah.