banner 728x90

Imigrasi Karimun Layani Pembuatan E-Paspor Bagi Masyarakat( KTR)

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Layanan pembuatan E-Paspor atau Paspor Elektronik kini telah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, rabu 27/09/2023.

-Paspor sendiri berbentuk seperti buku paspor pada umumnya, hanya saja E-Paspor memiliki chip yang tersemat didalamnya serta memiliki sejumlah keunggulan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani menyebutkan layanan pembuatan E-Paspor telah dimulai sejak 1 September 2023 silam.

Kata dia, layanan pembuatan E-Paspor tersebut sudah dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karimun dengan mengakses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Ia menjelaskan terdapat beberapa keunggulan memiliki E-Paspor, dimana telah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti sidik jari, foto dan data prihadi sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu beberapa negara saat ini telah menerapkan sistem Visa Waiver atau pembebasan Visa bagi pemegang E-Paspor.

“Memiliki E-Paspor memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses verifikasi pemeriksaan data lebih cepat dengan catatan tempat pemeriksaannya harus ada autogate,” jelas Sopian, Kamis (28/9/2023).

Saat ini, biaya pembuatan E-Paspor sedikit berbeda dengan paspor umum yaitu Rp650 ribu dan masa berlaku mencapai 10 tahun.

“Bagi masyarakat karimun yang ingin memiliki E-paspor bisa dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan atau bisa datang ke kantor Imigrasi Karimun,” ucapnya.( *)

Ket Poto
Pengurusan E-Paspor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *