Jakarta, Owntalk.co.id – Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Obrin Parulian, menyoroti pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip tertentu dalam menyusun standar pelayanan kesehatan dalam rangka penyusunan UU Kesehatan.
Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai aspek kunci, termasuk keselamatan pasien, kebutuhan pasien, pelayanan berpusat pada pasien, etika, kesinambungan pelayanan, dan persetujuan pasien. Pernyataan ini dia sampaikan dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan mengenai substansi standar pelayanan kesehatan.
Menurut Obrin, standar pelayanan kesehatan menjadi landasan yang penting untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan kontribusi dan masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RPP Kesehatan ini.
Lebih lanjut, Obrin merinci berbagai aspek yang diakomodasi dalam substansi Standar Pelayanan Kesehatan, termasuk tujuan, konsep pengaturan (Standar Pelayanan Kesehatan Nasional dan Standar Prosedur Operasional), dan prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan standar pelayanan kesehatan.
Selain itu, Obrin juga menegaskan pentingnya kompetensi manajerial bagi para pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), yang mencakup kompetensi manajerial umum serta kompetensi teknis.
Kompetensi manajerial umum mengacu pada kemampuan pimpinan fasyankes dalam meningkatkan kinerja organisasi dan mutu pelayanan, dengan kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan sebagai aspek kunci.
Sementara itu, kompetensi teknis mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang spesifik dalam konteks pelayanan kesehatan. Ini berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, pelatihan teknis, dan pengalaman kerja dalam memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Standar pelayanan kesehatan mencakup berbagai bentuk pelayanan yang diberikan secara langsung kepada individu atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, termasuk aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
Terlepas dari hal tersebut, terdapat 108 pasal dalam UU Kesehatan yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan. Partisipasi publik dalam Uji Publik ini diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari masyarakat serta pihak-pihak yang akan terdampak langsung oleh substansi ini.
Sesuai dengan amanat UU, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk diikutsertakan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, peran serta berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik ini sangat penting untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif.