Batam, Owntalk.co.id – Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam tidak bayar pajak dan tidak memperpanjang nomor polisi (nopol) selama sepuluh tahun. Hal itu terungkap dari penelusuran media ini, Jumat, 22/9/2023.
Dari temuan awak media di lapangan, mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam terparkir di Pengadilan Negeri, Jumat, 22/9/2023 terlihat terparkir di lapangan kejaksaan sejak lama. Mobil itu digunakan untuk mengantar jemput tahanan.
”Apa jadinya kalau pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang surat kendaraan-nya. Padahal, kendaraan itu adalah milik penegak hukum. Apakah undang-undang ini hanya berlaku pada masyarakat biasa yang bukan penegak hukum,” ujar seorang pria yang berurusan dengan Kejari Batam, Jumat, 22/9/2023.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp500 ribu. Ada lagi, yakni pidana penjara maksimal 2 bulan. Untuk itu, penting sekali bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu.
Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang Mengacu pada peraturan perpajakan, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
Seperti mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang bernomor polisi BP 1051 A, yang terlihat dari plat nya sudah berakhir di tahun 2013. Itu artinya sudah 2 periode tidak di urus atau di perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
”Masyarakat terus disuruh bayar pajak tepat waktu, apakah untuk penegak hukum itu tidak diterapkan seperti yang selalu diperintahkan oleh pemerintah kepada masyarakat,” ujar seorang tamu di Kajari Batam.
Untuk mengonfirmasi perihal STNK kadaluwarsa mobil tahanan Kejari Batam, media ini berupaya meminta konfirmasi ke Humas Kejari Batam. Namun hingga berita ini dipublish, belum ada respon dari Humas Kejari Batam. (Hamansyah)