Kominfo Rilis Rebranding Aplikasi e-Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat Peluncuran Rebranding Aplikasi e-Penyiaran di Jakarta, Selasa (12/9).

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis versi terbaru aplikasi e-Penyiaran dalam upaya untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan harapannya bahwa rebranding aplikasi e-Penyiaran ini akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik yang disediakan oleh Kementerian.

“Saya berharap pelayanan publik Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan melalui rebranding aplikasi e-Penyiaran ini,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/9).

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Ubaidillah, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Arief, dan Kepala Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Syahrul Bayan.

Menurut Budi Arie, aplikasi e-Penyiaran adalah salah satu langkah nyata dalam mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan keterbukaan iklim investasi Indonesia.

“Salah satu wujud dari arahan Presiden tersebut adalah melalui Rebranding Aplikasi e-Penyiaran, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia,” tambahnya.

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS), yang secara resmi diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021.

Dengan demikian, pengguna aplikasi ini akan dapat mengakses berbagai layanan publik online lainnya yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk Layanan Informasi Publik Kementerian Kominfo, Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi, hingga Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio.

Budi Arie menekankan pentingnya OSS dalam memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan menjadikan seluruh proses perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi lebih terintegrasi.

Dalam acara peluncuran ini, Budi Arie Setiadi didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *