Polri Apps
banner 728x90

Berantas Pungli, Satreskrim Polres karimun Amankan Dua Juru Parkir Liar

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Satreskrim Polres Karimun melaksanakan penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar diwilayah hukum Polres Karimun. Rabu 13/09/2023.

Dalam kegiatan penindakan terhadap juru parkir tidak berizin (parkir liar) dilaksanakan oleh tim Penindakan UPP Kabupaten Karimun selaku ketua UPP Wakapolres karimun KOMPOL Herie Pramono, S.I.K., M.H. yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.Tr.K., S.I.K. beserta 6 orang anggota tim penindakan.

Waka Polres Karimun KOMPOL Herie Pramono, S.I.K., M.H, selaku ketua UPP Kab. Karimun dalam hal ini mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan dua orang juru parkir illegal tidak berizin (parkir liar) terkait dugaan tindak pidana pungutan liar.

“Tim penindak UPP Kab. Karimun mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di wilayah depan toko pakaian serba 35.000 Jln. A. Yani Kel. Sungai Lakam Barat dan di Rumah Sakit Bhakti Timah Jalan Canggai Putri Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

“Kita turunkan tim penindakan UPP kabupaten Karimun melakukan pemantauan lokasi yang menjadi target punggutan liar,” ujarnya.

Lanjut Herie, dari hasil kegiatan tersebut juru parkir SP telah disita uang kertas sejumlah Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu), 1 (satu) buah jaket rompi berwarna hijau dan dari juru parkir HK telah disita uang kertas sejumlah Rp. 47.000 ( empat puluh tujuh ribu), 1 (satu) Bundel Karcis Parkir warna Biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun Karcis Parkir Mobil Rp. 2.000, 1 (satu) bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir sepeda motor Rp. 1.000, 1 (satu) buah jaket rompi warna hijau orange, 1 (satu) buah label keterangan juru parkir, 1 (satu) buah peluit warna merah.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS,” katanya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *