banner 728x90

LAKRL Desak Pengesahan Perda Tanah Ulayat

Para pengunjuk rasa dari Kesultanan Riau Lingga berorasi di depan kantor Gubernur Kepri, Kamis, 31/8/2023.

* Lembaga Adat dan Warga Rempang Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Ratusan massa dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kepulauan Riau. Lembaga itu juga meminta Gubernur menyurati Pemerintah Pusat dan Badan Pengusahaan (BP) Batam agar menghentikan pengukuran, pemasangan patok, dan rencana relokasi sebelum disahkannya Perda Hak Ulayat Masyarakat Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Adat Atas Tanah.

”Kami dari perwakilan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga meminta pembahasan Perda Tanah Ulayat oleh Pemerintah Kepulauan Riau bekerjasama dengan lembaga DPRD Provinsi Kepulauan Riau agar segera berjalan, dan meminta selama pembahasan Ranperda Tanah Ulayat hingga disahkan menjadi Perda, tidak ada pengukuran, pemasangan patok, atau pemindahan di Rempang dan Galang,” kata Juru Bicara LAKRL, Said Ubaidillah, di depan kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kamis, 31/8/2023.

Massa Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga didukung oleh para nelayan setempat, suku laut, serta beberapa warga yang langsung datang dari Pulau Rempang, dan Pulau Galang, dengan menggunakan sampan atau perahu bermotor. Mereka telah berangkat sejak Rabu (30/8/2023) malam, dan tiba di Tanjungpinang pada Kamis (31/8/2023) pagi. Mereka mendukung unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kepulauan Riau, karena merasa tidak nyaman lagi tinggal di Pulau Rempang, Kota Batam.

Kehadiran warga Rempang di Tanjungpinang, kata Said Ubaidillah, karena tidak tahan lagi diancam akan digusur paksa oleh tim terpadu yang siap diturunkan ke Pulau Rempang untuk merelokasi pemukiman mereka. ”Warga di Rempang sangat menderita, mereka tidak bisa tidur, baik siang maupun malam, secara terus-menerus mereka diancam akan digusur. Di Rempang telah hadir tim pengukur yang akan mematok rumah mereka sebelum diusir dari kediaman mereka yang sekarang,” kata Ubaidillah.

Pengurus Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, sesaat setelah menerima tembusan surat Sekdaprov Kepri yang ditujukan ke Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Ratusan massa itu bertahan dari pukul 10.00 WIB pagi, hingga pukul 16.00 WIB sore hari. Selain berorasi dengan orator Said Ubaidillah dan Ustadz Ismail, serta Nadeak, mereka membawa surat dari LAKRL dengan isi surat yang dibacakan oleh Tengku Fuad, sebagai Penasehat LAKRL. Tengku Fuad menjelaskan bahwa marwah Melayu berada di pusat-pusat peninggalan leluhur, termasuk lokasi tempat tinggal para keturunan para pendahulu Kesultanan Riau Lingga. ”Warga kami yang berada di Rempang sedang terancam. Mereka merupakan penjaga marwah Melayu, penerus adat istiadat dan budaya leluhur Melayu,” tutur Tengku Fuad.

Dalam orasinya, Tengku Fuad membacakan tuntutan mereka: 1) Menghentikan segala bentuk tindakan fisik di lapangan, baik pematokan, pengukuran, serta merelokasi masyarakat adat yang terdampak akibat pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah Rempang, Galang, Batam, sampai pada masa sosialisasi ke masyarakat di wilayah di maksud; 2) Menyurtai pihak keamanan agar tidak melakukan tindakan apa pun yang akan menyebabkan segala tindakan protektif dari masyarakat setempat; dan 3) Segera mempercepat proses pengesahan rancangan Peraturan Daerah Tanah ULayat di Provinsi Kepulauan Riau.

Beberapa jam mereka berorasi bersama ratusan peserta unjuk rasa, akhirnya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara merespon permintaan demonstran dengan menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Surat itu ditembuskan juga ke Kementerian Investasi dan Kepala Dadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kapolda Kepri, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sehubungan dengan Surat dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Nomor 073/LAKRL/P/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, perihal Permohonan Penundaan Tindakan Pengukuran/Pematokan Lahan di Rempang Galang, ditujukan kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Sebagaimana disampaikan dalam unjuk rasa pada tanggal 31 Agustus 2023 di Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, bersama ini disampaikan permohonan kepada Bapat agar segera melaksanakan sosialisasi kepada Masyarakat terlebih dahulu. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamananya diucapkan terimakasih. Drs Adi Prihantara, MM, Sekda Prov Kepulauan Riau

Samiun, seorang orator LAKRL saat berorasi di depan kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kamis, 31/8/2023.

Isi surat dari Sekda Kepri: Sehubungan dengan Surat dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Nomor 073/LAKRL/P/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, perihal Permohonan Penundaan Tindakan Pengukuran/Pematokan Lahan di Rempang Galang. Sebagaimana disampaikan dalam unjuk rasa pada tanggal 31 Agustus 2023 di Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, bersama ini disampaikan permohonan kepada Bapat agar segera melaksanakan sosialisasi kepada Masyarakat terlebih dahulu. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamananya diucapkan terimakasih. Tertanda Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs Adi Prihantara, MM.

Penetapan hak ulayat atas tanah, menurut Said Ubaidillah, urgen disahkan agar dapat dijadikan sebagai patokan atau dasar hukum dalam melindungi tanah-tanah adat dan tanah-tanah di tepi pantai yang rawan dirusak oleh industri properti yang semakin tidak terkendali. Perda ini merupakan kompromi antara sejarah, budaya, serta adat istiadat yang ditetapkan berdasarkan laporan hasil penelitian kepada Bupati dan/atau Walikota, serta Gubernur bahwa di suatu wilayah ada atau tidak adanya hak ulayat masyarakat adat dan atau hak perorangan warga masyarakat adat atas tanah.

Nantinya, berdasarkan keputusan Bupati/Walikota dan/atau Gubernur, hak ulayat masyarakat adat dan atau hak perorangan warga masyarakat adat atas tanah akan dicantumkan nama asli yang dikenal dalam masyarakat adat yang pengertiannya sama dengan pengertian hak ulayat masyarakat adat dan atau hak perorangan warga masyarakat adat atas tanah. Kemudian pemangku adat yang menurut adat berwenang mengatur penguasaan, peruntukan dan penggunaan hak ulayat masyarakat adat dan atau hak perorangan warga masyarakat adat atas tanah, akan divalidasi oleh pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *