Karimun, Owntalk.co.id – Ketua LPKSM Kepri 1 Jantro Butar Butar melakukan kunjungan Ke Tokoh Baba parfum, yang terletak dijalan Kampung Harapan Kelurahan Harjosari, menemukan produk tidak memiliki Lebel yg jelas contoh nya Komposisi tanggal pembuatan cara pemakaian ,label halal dan BPOM, minggu 27/08/2023.
Ketua LPKSM Kepri 1 Jantro Butar Butar mengatakan, tadi kita melakukan kunjungan ke Tokoh Baba Parfum dan menemukan produk yang tidak jelas Label nya contoh Komposisi serta tanggal produksi dan juga BPOMnya.
“Label Komposisi,label halal tanggal produksi serta expird tidak ada dan Label BPOM tidak ada,” katanya.
Jantro Butar Butar menjelaskan, sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen jelas sudah melanggar.
“Dan juga Inpres no 2 tahun 2022 terkait pemulihan perekonomian Indonesia. Harus sepakat menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.
Jantro Butar Butar mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.
“Kami juga menghimbau kepada konsumen sebelum membeli barang hendaklah di periksa dulu, jadi lah konsumen yang cerdas,” tambahnya.
Jantro Butar Butar menyebutkan, dengan ada temuan di Tokoh Baba Parfum tersebut kita akan segera menyurati Disperindak dan juga BPOM serta Pihak berwajib.
“Segera mungkin akan kita surati intansi terkait agar mereka mengambil tindakan terkait temuan tersebut,” sebutnya.
Sementara pemilik Tokoh Baba Parfum Anuar Sahputra saat di konfirmasi mengatakan, terkait legalitas Baba Parfum ini kami hanya penjual, untuk semua detail administrasi legalitasnya ada di pusat.
“Kami hanya mendapat beberapa lembar lembaran seperti Sertifikat, dan Lembaran Merek. Karena kita bukan peracik atau Intansi didalam Produk, sehingga kami tidak mengetahui itu semua,” ucapnya.
“Dengan adanya kunjungan ini, kami akan sampaikan ke pusat untuk tindak lanjutnya seperti apa nantinya,” tambahnya. (koko)