* Bea Cukai Batam Disinyalir Main Mata Dengan Pabrik Rokok
Batam, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/7/2023) telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana di perdagangan rokok tanpa cukai. Kantor Bea dan Cukai Batam disinyalir ‘main mata’ dengan pabrik rokok yang kian banyak produksinya beredar di pasaran.
”Semakin lama semakin banyak jenis rokok tanpa cukai beredar di Batam, dan kabarnya hingga ke luar negeri. Seharusnya pemerintah bekerja sama dengan aparat hukum untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang semakin menumpuk di pasaran,” kata Firman, seorang penikmat rokok berpita cukai di Batam, Jumat, 18/8/2023.
Kasus penggelapan cukai rokok atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dan minuman beralkohol tanpa di lekati pita cukai, semakin sering muncul ke permukaan. Salah satu kasus kini sedang berjalan persidangan-persidangannya dengan nomor perkara 427/Pid.B/2023/PN Btm.
Dalan persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, kasus rokok ilegal disidangkan. Persidangan diikuti oleh jaksa penuntut umum, panitra pengganti, juru sumpah dan berbagai saksi, persidangan di lakukan secara virtual melalui aplikasi zoom. Terdakwa berada di lapas dan melakukan video conference dengan majelis hakim dan lainnya yang berada di pengadilan negeri Batam.
Kegiatan persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan kemudian dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Duduk di kursi pesakitan, terdakwa Jono, ditangkap pada 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB di perairan Sungai Pelunggut, Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Jono bekerja sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal Tida Saudara. Dia menjadi menjadi terdakwa dalam tindak pidana di bidang cukai. Jono mengaku disuruh oleh temannya yang bernama Erwin dan Koko, yang sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO). Terdakwa mengaku disuruh untuk mengantar barang jenis rokok dan minuman beralkohol dalam kemasan kaleng dari Batam ke luar Pulau Batam melalui jalur laut.
Dari pengakuan terdakwa bahwa Erwin mengakui barang itu sudah diurus (berkolusi dengan aparat hukum) dan dia mengaku telah diinformasikan bahwa barang itu tidak akan ditangkap alias dalam keadaan aman. Urusan meloloskan barang tanpa cukai lazim terjadi di Batam, yang menyebabkan barang produksi Batam, khususnya rokok, dapat beredar ke seluruh Indonesia.
Barang yang akan diantarkan itu berupa 400.000 (empat ratus ribu) batang rokok merek H&D jenis light, serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 1200 (seribu dua ratus) kaleng merek ABC tipe extra, dan stout tanpa dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunas cukai lainnya. Praktik itu sering terjadi di Batam, namun aparat hukum tidak bertindak, khususnya Bea Cukai, karena disinyalir telah ‘main mata’ dengan pelaku penyelundupan.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau, dengan upah Rp3.000.000. Kemudian setelah pengakuan dari terdakwa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 22/8/2023. (Hamansyah)