Kasus Perusakan Gereja di Kabil Berujung Damai

Kasus perusakan gereja yang dalam proses pembagunan oleh sejumlah warga di RT04 RW 21 Kelurahan Kabil, Batam, berujung damai. Warga, Jumat, 11/8/2023, sepakat pembangunan dilanjutkan usai memenuhi aturan yang berlaku.

Batam, Owntalk.co.id – Kasus perusakan gereja yang dalam proses pembagunan oleh sejumlah warga di RT04 RW 21 Kelurahan Kabil, Batam, berujung damai. Warga, Jumat, 11/8/2023, sepakat pembangunan dilanjutkan usai memenuhi aturan yang berlaku.

Perusakan terjadi pada Rabu, 9/8/2023, sekitar pukul 11.00 WIB oleh sejumlah masyarakat di sekitar pembangunan gereja itu. Kedua belah pihak sepakat sama-sama menjaga kondusifitas Batam pasca kasus perusakan terhadap pembangunan tempat ibadah Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI).

Kemudian selama belum ada izin yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, maka pembangunan akan dihentikan terlebih dahulu.

Mediasi dilakukan di aula Mako Polresta Barelang 11/08/2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Turut hdir sejumlah tokoh penting meliputi, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dari kota Batam, serta perwakilan dari pihak GUPDI Kota Batam dan warga setempat kejadian tersebut.

”Alhamdulillah hari ini tanggal 11/8/2023 pasca pengerusakan pembagunan yang rencananya akan dibangun tempat ibadah Gereja GUPDI, agar bisa kita selesaikan pada sore hari ini, yaitu ada 4 kesepakatan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak,” jelas Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kesepakatan pertama ,kedua belah pihak agar bersama sama menjaga stabilitas keamanan yang ada di kota Batam ini khusus nya di RT 04 RW 21 kelurahan kabil Kecamatan Nongsa.

Kedua, adanya pengerusakan kemarin proses hukum tetap berjalan kemudian mungkin di lain hari ada kesepakatan RJ (restorastive justice) agar menyelesaikan bersama-sama. Pada situasi itu pihak kepolisian akan memfasilitasi apabila kedua belah pihak terlapor ataupun pelapor ada kesepakatan. Polisi siap memasilitasi.

Pertemuan antar keduabelah fihak yang bertikai di Kabul serta tokoh masyarakat di Mapolresta Barelang, Jumat, 11/8/2023.

Tujuan yang dilakukan oleh Kapolresta dan Forkopinda, adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama dan toleransi antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat, ia berharap dapat menyelesaikan masalah tanpa merusak ikatan antar umat beragama. Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Ketiga, pembangunan gereja dihentikan sementara Status Quo (status keadaan seperti semula apa adanya). Sampai mendapat izin dari menteri bersama yaitu nomor 8 dan 9 tahun 2006 yaitu 4 syarat apabila terpenuhi silahkan dilanjutkan.

Keempat, kedua belah pihak sepakat bahwa insiden itu bukan konflik umat beragama. ”Jadi terjadinya pengerusakan tersebut hanya merupakan status dari kepemilikan lahan,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Terkait masalah proses pembangunan gereja tersebut masih dihentikan untuk sementara, karna perizinannya belum memenuhi 4 syarat yang sesuai dengan peraturan menteri bersama.

”Syarat untuk mendirikan tempat ibadah itu harus memenuhi syarat sesuai peraturan menteri bersama yang tertuang nomor 8 dan 9 tahun 2006 ada 4 syarat yaitu yang pertama jamaahnya harus ada 90 orang, yang kedua harus ada 60 orang warga masyarakat sekitar untuk mendukung adanya pendirian tempat ibadah itu. Yang ketiga harus ada rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan yang keempat harus ada rekomendasi kementerian agama. Dan persyaratan yuridis dalam bentuk segi bangunan harus ada izin IMB (izin mendirikan bangunan) yang diajukan ke walikota nanti akan ada izin dari IMB,” ucap Nugroho.

Sebelum terjadi nya konflik ini pecah kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan namun sebelum konflik itu terjadi kesepakatan itu belum ada.

Tujuan yang dilakukan oleh Kapolresta dan Forkopinda, adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama dan toleransi antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat, ia berharap dapat menyelesaikan masalah tanpa merusak ikatan antar umat beragama. (Hamansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *