Batam, Owntalk.co.id – Massa dari Partai Buruh dan aliansi buruh Kota Batam menggelar demonstrasi di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu, 9/8/2023. Demonstran mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
”Hari ini kita turun ke jalan menyampaikan pendapat terkait penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang hari ini rencananya akan dilakukan pada sidang ke-6 di Mahkamah Agung. Karena itu hari ini secara serentak kawan-kawan buruh yang tergabung dalam serikat buruh dan Partai Buruh melakukan gugatan UU Cipta Kerja tahun 2023,” kata Ketua Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, kepada wartawan, Rabu, 9/8/2023.
Selain mendukung gugatan terhadap UU Cipta Kerja, kata Yafet Ramon, pihaknya juga menyampaikan tiga tuntutan yang aliansi buruh dan Partai Buruh. Tuntutan itu antara lain menaikkan upah minimun kota (UMK) dan meniadakan seluruh regulasi yang merugikan pekerja buruh.
Berikutnya para buruh menuntut agar pemerintah Kota Batam, dalam menaikkan UMK, berada pada angka sebesar 15% dibandingkan pertumbuhan ekonomi saat ini. Pasalnya, kata Yafet Ramon, kebutuhan buruh meningkat tajam akibat harga-harga bahan pokok.
“Berdasarkan data LITBANG (Divisi Penelitian dan Pengembangan Menteri Koordinator Perekonomian), pertumbuhan ekonomi di Batam mengalami kenaikan ekonomi sudah mencapai 7%. Sebanyak 6,9 pada kuartal ke-2 inflasi Batam itu sudah di bawah 2% dengan kenaikan UMK di tahun 2024 di Batam. Maka perekonomian akan bergerak. Dengan kenaikan UMK tersebut para buruh pun akan meningkatkan powernya,” ujar Yafet Ramon.
Namun para buruh menyayangkan aksi mereka tersebut kurang dihargai pemerintah. Faktanya, mereka tidak dapat menemui Wali Kota Batam ada di kantornya. Tetapi mereka hanya ditemui oleh staf Wali Kota Batam. (Hamansyah)