Tips Melaporkan Kerusakan Jalan dengan Tepat dan Efisien

Pengendara melintasi jalan yang rusak di jalur wisata Puncak Dua, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok;ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, Owntalk.co.id – Sebagai warga negara yang bertanggung jawab membayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kerusakan infrastruktur yang didanai dari pajak, termasuk jalan raya.

Setiap harinya, banyak masyarakat yang memberikan laporan tentang kerusakan jalan di sekitarnya dengan harapan agar jalan-jalan yang rusak dapat segera diperbaiki.

Namun, terkadang laporan yang disampaikan oleh masyarakat kurang tepat atau tidak dikirim ke pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan tersebut.

Lalu, bagaimana cara melaporkan kerusakan jalan dengan benar? Sebagai dilansir dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penting bagi kita untuk mengetahui status jalan dan kewenangan pengelolaannya sebelum melaporkan kerusakan jalan di sekitar kita.

Ada beberapa jenis status jalan yang perlu diketahui, antara lain:

  1. Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dan berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
  2. Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar-ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangannya ada di pemerintah provinsi.
  3. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, dan antar-ibu kota kecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.
  4. Jalan Kota: Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota. Kewenangannya ada di pemerintah kota.
  5. Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Kewenangannya ada di pemerintah desa.

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuning, berarti jalan tersebut berada di bawah kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Untuk melaporkan kerusakan jalan pada jalan nasional, Anda dapat menggunakan aplikasi Jalan Kita yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Berikut adalah cara melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi Jalan Kita:

  1. Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
  2. Mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan mengklik tautan ‘buat akun’ pada tampilan awal aplikasi.
  3. Isi informasi pendaftaran, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
  4. Klik tombol ‘daftar’ untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru.
  6. Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Anda juga dapat menyertakan foto atau video yang mendukung laporan.
  7. Setelah lengkap, klik ‘kirim’ untuk mengirimkan laporan.

Selain itu, untuk melaporkan kerusakan jalan dari tingkat desa hingga provinsi, Anda dapat menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id.

Lembaga yang mengelola laman lapor.go.id meliputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Pastikan untuk memahami status dan pemilik kewenangan jalan yang ingin dilaporkan kerusakannya, sehingga laporan Anda dapat sampai ke instansi yang tepat dan segera ditindaklanjuti.

Selain menggunakan aplikasi dan laman resmi, beberapa daerah juga menyediakan layanan aspirasi sendiri untuk menampung laporan mengenai kerusakan jalan. Anda dapat menggunakan beragam cara, termasuk platform pelaporan daerah atau menghubungi narahubung melalui aplikasi WhatsApp, untuk menyampaikan aduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *