Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor perizinan dan manajemen aset.
Sektor ini diidentifikasi sebagai area yang rawan korupsi karena keputusan-keputusan di dalamnya memiliki dampak ekonomi dan bisnis yang signifikan, serta potensi akses sumber daya dan kekuasaan yang bisa disalahgunakan. Salah satu contohnya adalah kasus penyelamatan Danau Toba.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, Maruli Tua, mengungkapkan hal ini dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
“Danau Toba merupakan sumber kekayaan negara yang penyelamatannya masuk dalam prioritas nasional. Sayangnya, dibalik kemegahan dan keindahan danau tersebut, praktik korupsi masih terjadi dan menyebabkan kerugian keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, upaya penyelamatan harus melibatkan stakeholder terkait,” ucap Maruli.
Sejak tahun 2022, KPK terus mendampingi dan mendorong kerja sama antar kementerian lembaga dan pemerintah daerah (KLPD) untuk memperbaiki tata kelola guna menghindari penguasaan atau penyalahgunaan hak atas Danau Toba.
Dalam upaya ini, KPK hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelamatan keuangan/kekayaan negara/daerah di Provinsi Sumatera Utara melalui penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Danau Toba, yang diadakan di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
“Pada Mei 2023, telah dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk menyelamatkan Danau Toba. Hasilnya, terdapat kesepakatan dalam upaya penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Toba berdasarkan hasil audit tata ruang oleh Kementerian ATR/BPN, dan juga penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) untuk mengendalikan pencemaran air,” jelas Maruli.
RDP kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan implementasi dari Keputusan Menteri PUPR No 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Asahan-Toba. Danau Toba adalah salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus dilakukan upaya penyelamatan demi menjaga aset-aset di dalamnya.
Sebelumnya, KPK juga berperan aktif dalam penyelamatan aset Danau Singkarak, Danau Limboto, dan Danau Tondano, sesuai dengan fungsi koordinasi dan supervisi yang diamanatkan dalam UU KPK tentang penyelamatan kerugian uang dan aset negara.
Dari kegiatan ini, terdapat 11 poin kesepakatan, seperti tindak lanjut audit tata ruang selambat-lambatnya pada November 2023 dengan melakukan penertiban terhadap objek yang terindikasi reklamasi dan masuk ke dalam badan air.
Selain itu, dilakukan peninjauan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/211/KPTS/2023 terkait Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan yang sebelumnya 60.000 ton menjadi maksimum 10.000 ton. Selanjutnya, juga akan dipercepat pemasangan sempadan di sekitar Danau Toba dan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan, terdapat kegiatan yang diperbolehkan menggunakan daerah sempadan danau seperti kegiatan olahraga, pariwisata, aktivitas budaya, dan keagamaan.
Sedangkan untuk bangunan yang diizinkan pada Sempadan Danau Toba adalah jalan akses, jembatan, dermaga, dan prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan.
Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun, menyampaikan perlunya upaya pencegahan dalam pemanfaatan ruang Danau Toba untuk melestarikan lingkungan dan menjadikannya sebagai ikon ekonomi yang bertaraf internasional. Hal ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat Provinsi Sumatra Utara, terutama yang berada di kawasan Danau Toba.
“Untuk pelestarian dan pemanfaatan Danau Toba, diperlukan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepala daerah di sekitar danau toba. Hal ini dalam rangka meningkatkan keindahan dan kelestarian lingkungan Danau Toba serta membantu peran KL dalam pengelolaan kawasan tersebut,” kata Lasro.