Tim PH Brigh Pratama Gugat PT BSSTEC di PN Batam

Tim PH Brigh Pratama mempersiapkan gugatan ke PT BSSTEC di PN Batam, Rabu, 2/8/2023.

* Dianggap Tidak Beritikad Baik

Batam, Owntalk.co.id – Kuasa Hukum PT Brigh Pratama, Bambang Supriadi, SE, SH, MH, CPM, CPA, CPCLE & Partner akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, Perusahaan PMA PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTEC) dinilai tidak miliki itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya kepada PT Brigh Pratama.

”Upaya gugatan yang akan kami lakukan terkait permasalahan hutang piutang yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT BSSTEC kepada klien kami PT Brigh Pratama senilai enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), kata Bambang Supriadi, SE, S.H, M.H, CPM, CPA, CPCLE di hadapan wartawan, Rabu, 2/8/2023.

Bambang menjelaskan, setelah mereka menerima kuasa dari PT Brigh Pratama, terlebih dahulu mereka layangkan somasi kepada PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTEC). ”Sampai sekarang, sudah dilakukan empat kali pertemuan untuk dimediasi,” sebut Bambang Supriadi.

Namun pihak Brigh sangat menyayangkan hingga empat kali pertemuan, perwakilan pihak perusahaan PMA itu masih bersikukuh untuk tidak membayarkan sisa tagihan. Tagihan dimaksud berasal dari pekerjaan pembangunan gedung milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTEC) yang berlokasi di Jembatan dua Barelang tersebut.

Hal senada disampaikan Rasmen Simamora, SH. MH, CPM,CPA, CPCLE. Dia menyebut sangat menyayangkan adanya perusahaan asing yang tidak konsekuen untuk menyelesaikan komitmentnya kepada PT Brigh Pratama. ”Sebagai pihak perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung milik PT BSSTEC tersebut, cara-cara seperti ini akan bisa merusak citra Investasi di Batam, apalagi perusahaan tersebut merupakan PMA,” tegas Rasmen.

Dalam mediasi yang dilakukan selama 4 kali pertemuan bersama perwakilan dan legal perusahaan PT BSSTEC. Legal dan Manager Operasional, Siva, mengakui adanya pengakuan hutang dari PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTEC) kepada PT Brigh Pratama. Namun hingga pertemuan terakhir, perusahaan PMA tersebut tetap bersikukuh untuk tidak membayarkan hutang yang dimaksud tanpa landasan hukum yang jelas.

“Klien kami PT Brigh Pratama tidak pernah mengakui dan bersurat kepada PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTEC) tentang adanya penghapusan hutang (credit note) senilai tagihan yang dituntut oleh klien kami,” tegas Rasmen.

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (29/7/2023), tim PH PT Brigh Pratama, Abdul Hadi Hasibuan, SH, CPM, CPA, CPCLE menyampaikan bahwa pihaknya dan klienya PT Bright Pratama telah berusaha berbagai cara untuk menyelesaikan masalah hutang piutang dengan PT BSSTEC. Namun hingga kini belum mencapai kesepakatan yang memuaskan. Oleh karena itu, langkah hukum dan gugatan ke pengadilan dianggap sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dalam permasalahan ini.

Lebih lanjut, Abdul Hadi Hasibuan menyatakan bahwa apabila hingga dalam waktu dekat tidak mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka, tim PH PT Brigh Pratama, yakni Kantor Hukum Bambang Supriadi, SE, SH, MH & Partner telah bersepakat untuk melayangkan gugatan nantinya ke Pengadilan Negeri Batam. Dia meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT BSSTEC belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan tersebut. (Hamansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *