Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Provinsi Kepri.
Penyampaian kedua dokumen tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Kepri yang diadakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Senin (31/07).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri atau perwakilan, Kepala Instansi Vertikal, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD 2024, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa total kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau mencapai Rp4,464 triliun.
“Anggaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan rencana pembangunan daerah yang terfokus pada peningkatan perekonomian, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan manusia, sesuai dengan 3 (tiga) Prioritas Pembangunan RKPD,” ungkap Ansar.
Sebelumnya, Pemprov Kepri telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni 2023.
Penyusunan RKPD ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.
Selanjutnya, Ansar menyampaikan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,363 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,464 triliun, penerimaan pembiayaan daerah dari SiLPA sebesar Rp200 miliar, dan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp97,5 miliar, sehingga kebijakan pembiayaan Netto sebesar Rp102,4 miliar.
“Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161, yang mempertimbangkan beberapa faktor seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar organisasi dan kegiatan, SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa,” ujar Ansar.
Adapun perubahan proyeksi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas pendapatan daerah yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp82,8 miliar dari yang semula ditargetkan sebesar Rp4,019 triliun menjadi Rp4,102 triliun. Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun 2023.
Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga naik sebesar Rp271,7 miliar dari semula sebesar Rp4,151 triliun menjadi Rp4,423 triliun.
Selain itu, Pembiayaan Daerah juga naik sebesar Rp188,9 miliar dari semula sebesar Rp132,2 miliar menjadi Rp321,1 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp200 miliar dan meningkat menjadi Rp388,9 miliar berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.